Berita

Husni Kamil Manik/ist

Politik

KPU Larang Kepala Desa Jadi Caleg

SELASA, 02 APRIL 2013 | 17:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mewajibkan kepala desa atau wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) mundur lebih dahulu dari jabatannya. Sebab kades atau wali nagari berperan besar dalam pengelolaan pemilu di tingkat desa.

"Pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil pemilu juga digelar di tingkat desa. Kalau kepala desa definitif sekaligus jadi caleg, rawan terjadi kecurangan," terang Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam keterangan persnya, Selasa (2/4).

Memang, dalam UU 8/2012 tentang pemilihan umum legiaslatif, larangan kepala desa atau wali nagari menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit. Tapi secara tegas kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye sesuai pasal 86 ayat 2g dan 2h.


Waktu pelaksanaan kampanye untuk pemilu 2014 juga sangat panjang sehingga akan sulit mengawasi dan memastikan para kepala desa itu tidak berkampanye. Belum lagi jumlah pengawas pemilu di lapangan yang terbatas.

"Jika mau fair ya harus mundur," ujar Husni. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya