Berita

ILUSTRASI

Politik

Beber Fitra, Petinggi Polri Habiskan Rp 6,9 Miliar di 2011

MINGGU, 31 MARET 2013 | 15:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penggunaan dana penerimaan Polri non APBN sebesar Rp 268,9 miliar tahun 2011 rupanya belum jelas peruntukannya.

Dari hasil penelusuran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), seperti dana untuk aktivitas kegiatan pimpinan Polri atau pun intensif tahunan pejabat Polri yang mencapai sekitar Rp 6,8 miliar tidak diprogramkan secara detail.

"Penggunaan dana non APBN Polri digunakan tanpa adanya standar harga," ujar Koordinator Advokasi Seknas Fitra H. M Maulana dalam jumpa pers "Dana Non APBN Polri, Dana Bagi-bagi Jatah Petinggi Polri" di kantornya Jalan K No 37 Mampang Prapatan IV Jakarta, Minggu (31/3).


Maulana merincikan, tahun 2011 kegiatan pimpinan Polri yaitu untuk peruntukan Kodal operasi Kapolri dan Wakapolri (kebutuhan rumah tangga sehari-hari Kapolri dan Kapolri) senilai Rp 1.990.000.000 bersumber dari dana Sistem Administrasi Manunggal untuk Satu Atap. Kemudian kegiatan Kapolri dalam rangka hari raya Idul Fitri (open house) senilai Rp 264.674.500 bersumber dari dana Jasa Raharja.

Sambung dia, insentif tahunan atau kegiatan kepolisian lainnya sesuai kebijakan pimpinan sebanyak Rp 4.616.050.000 bersumber dari dana Samsat dan Jasa Raharja.  Ada juga yang diperuntukkan untuk konsumsi dalam rangka hari raya Idul Adha dan pengadaan amplop ucapan selamat hari raya Idul Fitri sebesar Rp 64.604.000 bersumber dari Jasa Rajarja.

"Rp 6.935.328.500 habis untuk para pejabat tinggi Polri di tahun 2011," paparnya.

Temuan ini, ia mengatakan, ecara jelas mencederai institusi Polri yang seharusnya menjadi lokomotif dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran. Terlebih institusi ini sudah menerima pemberlakukan remunerasi melalui Perpers 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dan berlaku 100 persen pada tahun 20013.

Maulana mengatakan, sesuai RAPBN tahun 2013, saat ini gaji golongan terendah untun TNI/Polri sebesar Rp 2,9 juta, maka jika ditambah dengan remunerasi (Perpers 73/2010) untuk pangkat terendah (Tamtama Gol 1A) akan menerima take home pay berkisar Rp 3,4 juta.

"Seharusnya dengan pemberlakukan remunerasi dan kenaikan gaji pokok secara bertahap ini, tidak ada lagi tambahan dan pengeloloan anggaran di luar mekanisme APBN," jelas dia.

Berdasarkan temuan ini, Seknas Fitra meminta Polri segera memasukkan dana seperti hasil retribusi parkir berlangganan, pelatihan, pelayanan rumah sakit non BLU, dan pengaman objek vital sebesar dimasukkan sebagai jenis PNBP, agar sesuai dengan mandat UU 17/2003, UU 1/2004 dan UU 20/1997.

"Hal ini perlu dilakukan dengan merevisi PP 50/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri," tegasnya.

Dan untuk Kementerian Keuangan, kata Maulana, harus segera menertibkan dana-dana off bugdet yang dikelola Polri, masuk ke dalam mekanisme APBN dan/atau dicatatkan dalam dokumen anggaran negara.

"Terakhir, kepada Komisi III DPR RI untuk mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dana non pajak di Polri agar tidak terbuka peluang penyalahgunaan anggaran," tandas Maulana.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya