Berita

Rencana Perpanjang Kontrak Koba Tin Ditentang

SABTU, 30 MARET 2013 | 10:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana pemerintah memperpanjang kontrak PT. Koba Tin (Koba) yang telah mengeksploitasi bijih timah di Indonesia sejak tahun 1972 dikecam. Menurut Indonesian Resources Studies (IRESS) tindakan itu jelas keliru dan akan merugikan kepentingan negara dan rakyat.

Melalui Kontrak Karya yang berlaku saat ini Koba Tin telah diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun, dan telah pula diperpanjang selama 10 tahun yang akan berakhir pada 31 Maret 2013.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara juga mengatakan dia mendapat informasi bahwa pemerintah Indonesia akan segera memperpanjang operasi penambangan Koba Tin selama 10 tahun. Pemerintah, menurut kabar itu, khawatir apabila diterminasi daerah pertambangan Koba Tin akan dimasuki penambangan rakyat sehingga akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan penerimaan negara berkurang.


"(Menteri ESDM) Jero Wacik juga beralasan Koba Tin melalui Malaysian Smelting Corporation BHD, MSC bersedia menurunkan persentasi sahamnya menjadi hanya 25 persen, sementara 75 persen lainnya dimiliki oleh peserta dalam negeri termasuk 25 % dimiliki oleh PT Timah sebagai pemegang saham yang lama. Perpanjangan akan dilakukan dengan menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan baru bagi Koba Tin dengan jangka waktu 10 tahun," ujar Marwan dalam keterangan yang diterima redaksi.

Semua alasan itu, sambungnya, adalah alasan yang dibuat-buat untuk memaksakan perpanjangan kontrak. Faktanya selama ini Koba Tin tidak pernah melakukan penambangan sendiri atau melakukan kegiatan eksplorasi di wilayahnya. Melainkan hanya menerima hasil bijih timah dari tambang rakyat yang ada di dalam dan luar wilayahnya, kemudian dilebur serta logam timah dijual ke luar negeri. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya