Berita

husni kamil/ist

Politik

KPU: Tak Ada Dispensasi untuk PKPI

SENIN, 25 MARET 2013 | 20:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons cepat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Rapat pleno KPU, Senin (25/3) memutuskan menyertakan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014. Keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 165/Kpts/KPU/2013. PKPI diberi nomor urut 15 sesuai Keputusan KPU Nomor 166/Kpts/KPU/2013.  

"Menyikapi putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PKPI, rapat pleno KPU secara musyawarah dan mufakat menerima keputusan tersebut dan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di ruang utama gedung KPU lantai 2, Jakarta.


Sesuai pasal 269 ayat 11 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.

KPU menindaklanjuti keputusan tersebut tiga hari kerja setelah PT TUN membacakan putusannya. Dengan masuknya PKPI menjadi peserta pemilu maka peserta pemilu 2014 untuk tingkat nasional menjadi 12 parpol ditambah dengan tiga partai politik lokal di Aceh. Sama halnya dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Husni kembali menegaskan KPU tidak memberikan dispensasi apapun kepada PKPI.

"Tidak ada dispensasi. PKPI wajib mengikuti tahapan berikutnya sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan," ujarnya. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya