Berita

husni kamil/ist

Politik

KPU: Tak Ada Dispensasi untuk PKPI

SENIN, 25 MARET 2013 | 20:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons cepat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Rapat pleno KPU, Senin (25/3) memutuskan menyertakan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014. Keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 165/Kpts/KPU/2013. PKPI diberi nomor urut 15 sesuai Keputusan KPU Nomor 166/Kpts/KPU/2013.  

"Menyikapi putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PKPI, rapat pleno KPU secara musyawarah dan mufakat menerima keputusan tersebut dan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di ruang utama gedung KPU lantai 2, Jakarta.


Sesuai pasal 269 ayat 11 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.

KPU menindaklanjuti keputusan tersebut tiga hari kerja setelah PT TUN membacakan putusannya. Dengan masuknya PKPI menjadi peserta pemilu maka peserta pemilu 2014 untuk tingkat nasional menjadi 12 parpol ditambah dengan tiga partai politik lokal di Aceh. Sama halnya dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Husni kembali menegaskan KPU tidak memberikan dispensasi apapun kepada PKPI.

"Tidak ada dispensasi. PKPI wajib mengikuti tahapan berikutnya sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan," ujarnya. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya