Berita

ilustrasi/ist

Pemerintah Wajib Menanggung Selisih Tarif

SENIN, 25 MARET 2013 | 15:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah diminta menanggung selisih tarif kereta yang harus ditanggung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyusul rencana penghapusan KRL ekonomi per 1 April 2013 mendatang.

"Pemerintah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jika masyarakat belum mampu maka pemerintah wajib menanggung selisih tarif yang ditetapkan oleh PT KAI dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," kata anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana di Jakarta (25/3).

Hal itu, kata Yudi, sesuai dengan pasal 152 UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam penjelasan pasal 152 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) dan angkutan perintis.


Yudi menegaskan PT KAI tidak bisa menghentikan secara sepihak KRL ekonomi. Sebab, yang memiliki kewenangan itu adalah pemerintah bukan PT KAI sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah sebagaimana diamanatkan pasal 152 dan 153 UU No,23/2007. Dengan demikian, yang bisa mencabut keberadaan KA kelas ekonomi hanyalah pemerintah.

"Jika pemerintah sudah menyetujui, selisih tarif harus ditanggung pemerintah. Jika belum siap, ya harus ditunda dulu penghapusannya," kata Yudi.

Seperti diketahui,  PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menghapus seluruh Kereta Rel Listrik (KRL) ekonomi atau non AC dihapuskan dan menggantinya dengan kereta ber-AC pada tahun 2013—2014. PT KAI beralasan penghapusan KRL Ekonomi itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya