Berita

anas urbaningrum

Publik Bisa Laporkan Pembocor Sprindik Anas ke Polisi

SABTU, 23 MARET 2013 | 09:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPK dinilai merupakan lembaga yang paling dirugikan atas bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

Pasalnya, penyelidikan atas kasus yang membelit mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menjadi tidak efektif.

"Kalau KPK dengan itu merasa ada kerugian, silakan melaporkan ke Kepolisian," ujar pakar hukum pidana Chairul Huda saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3).


Dengan laporan KPK itu nanti, Kepolisian bisa melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 118 KUHP tentang pembocoran rahasia negara dan pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menggagalkan langsung atau tidak langsung penyelidikan atau penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi.

"Kalau KPK tak melaporkan ke polisi, berarti KPK merasa tidak dirugikan," jelas Staf Ahli Kapolri ini.

Tapi bagaimana kalau pihak Anas Urbaningrum atau publik yang melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian?

"Publik boleh. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, masyarakat bisa berperan serta dalam pemberantasan korupsi," ungkap dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya