Berita

anas urbaningrum

Publik Bisa Laporkan Pembocor Sprindik Anas ke Polisi

SABTU, 23 MARET 2013 | 09:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPK dinilai merupakan lembaga yang paling dirugikan atas bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

Pasalnya, penyelidikan atas kasus yang membelit mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menjadi tidak efektif.

"Kalau KPK dengan itu merasa ada kerugian, silakan melaporkan ke Kepolisian," ujar pakar hukum pidana Chairul Huda saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3).


Dengan laporan KPK itu nanti, Kepolisian bisa melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 118 KUHP tentang pembocoran rahasia negara dan pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menggagalkan langsung atau tidak langsung penyelidikan atau penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi.

"Kalau KPK tak melaporkan ke polisi, berarti KPK merasa tidak dirugikan," jelas Staf Ahli Kapolri ini.

Tapi bagaimana kalau pihak Anas Urbaningrum atau publik yang melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian?

"Publik boleh. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, masyarakat bisa berperan serta dalam pemberantasan korupsi," ungkap dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya