Berita

anas urbaningrum

Pembocor Sprindik Anas Urbaningrum Melanggar Dua Pasal Sekaligus

SABTU, 23 MARET 2013 | 07:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Untuk mengetahui apakah kasus bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum masuk kategori pidana atau tidak, harus terlebih dahulu ditelisik apakah sprindik masuk kategori rahasia negara atau tidak.

Saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3), pakar hukum pidana Chairul Huda mengakui di Indonesia tidak ada ketentuan yang dengan tegas menyebutkan bahwa sprindik sebagai rahasia negara.

Tapi, menurutnya, sprindik bisa dikategorikan sebagai rahasia negara.


"Tapi kalau dilihat sifatnya (sprindik) apalagi kalau dihubungkan dengan kewenangan KPK, yang tidak punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan karenanya peralihan dari penyelidikan ke penyidikan adalah tahap yang sangat krusial termasuk di antaranya ditandai dengan diterbitkan sprindik, maka sprindik itu bisa dikatakan sebagai rahasia negara," jelasnya.

Karena itu, menurut Choirul Huda, pembocor sprindik melanggar pasal 118 KUHP. Bahkan, pembocor sprindik Anas ini berpotensi melanggar pasal lain. Yaitu, upaya menggagalkan KPK dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi.

Karena, Choirul Huda menjelaskan, dengan bocornya sprindik Anas itu membuat penyelidkan atas kasus mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu jadi tidak efektif.

"Misalnya, karena spindik sudah bocor, KPK tidak bisa lagi menyadap. Nggak ada gunanya kagi menyadap. Karena orang yang disadap, misalnya Anas, sudah tahu dia akan disadap. Disini menunjukkan bahwa ada pelanggaran pidana lain. Yaitu pembocoran sprindik ini sebagai upaya menggagalkan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan KPK. Itu melanggar pasal 21 Tipikor," tandasnya.

"Jadi tidak sesederhana yang dikatakan Anies Baswedan," sambung dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menanggapi pernyataan Ketua Komite Etik KPK itu yang menyebut kasus bocor sprindik Anas ini hanya pelanggaran etika.

."Jadi kalau menurut saya, ini tidak semata-mata masalah etik, tapi bisa menjadi satu masalah pidana," tandas Staf Ahli Kapolri ini. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya