Berita

muhaimin iskandar

JP VISA TKI

Muhaimin Iskandar Mempertanyakan Komitmen Malaysia

JUMAT, 22 MARET 2013 | 15:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah Indonesia mempertanyakan komitmen Kerajaan Malaysia dalam menangani penempatan TKI ilegal asal Indonesia di negara itu. Pihak Malaysia pernah berjanji akan menghentikan pemberian Journey Performed (JP) Visa yang sangat rentan digunakan pihak-pihak sebagai pintu masuk kegiatan trafficking atau penyelundupan.

JP Visa diberikan pemerintah Malaysia kepada warga negara non Commonwealth untuk tinggal sementara di Malaysia. Visa ini dikeluarkan di Malaysia saat TKI tak berdokumen sudah menginjakkan kaki di sana.

Pada bulan Desember 2012 dan Januari 2013 lalu pemerintah Indonesia dan Kerajaan Malaysia berhasil membongkar kasus penempatan dan penyekapan 95 orang TKI ilegal asal NTT dan 20 TKI asal NTB. Dari operasi ini diketahui bahwa TKI ilegal menggunakan JP Visa untuk tinggal di Malaysia.


Yuliana, pembantu rumah tangga Indonesia, yang baru-baru ini divonis 15 tahun penjara akibat menyiksa bayi usia empat bulan juga menggunakan JP Visa.

"Menakertrans Muhaimin Iskandar mengekspresikan kekecewaannya dan mempertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk mengatasi hal ini.  Pemberian JP Visa seperti ini jelas bertentangan dengan Protocol Amending the MoU 2011, juga UU 39/2004 tentang Penempatan-Perlindungan TKI," ujar Jurubicara Menakertrans, Dita Indah Sari, dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat siang, 22/3).

Dia mengingatkan dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8 akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan pihaknya telah menghentikan penerbitan JPV kecuali pada orang-orang tertentu.

"Ini penyampaian yang tidak benar karena menurut atase tenaga kerja di KBRI Malaysia Agus Triyanto, sekitar 20 ribu orang Indonesia masuk ke Malaysia dengan JPV sejak MoU ditandatangani Mei 2011. Indonesia layak protes karena ini bukan hanya pelanggaran secara sengaja terhadap MoU, tapi juga Malaysia terkesan membiarkan tindak pidana trafficking terjadi," urai mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.

Pemerintah Indonesia, khususnya delegasi dalam pertemuan JWG dan JTF tidak akan berhenti mempersoalkan skema JPV ini serta menagih komitmen pemerintah Malaysia untuk memenuhi janjinya dan mematuhi MoU.

Kami menghormati regulasi internal negara Malaysia. Saat ini kami tidak sedang menuntut Malaysia mengubah UU nya. Yang kami minta adalah : penuhilah janji, jalankanlah komitmen bersama. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya