Berita

ILUSTRASI

Politik

DPR Sarankan Abraham Cs Surati Keberatan Draf KUHAP ke Presiden

JUMAT, 22 MARET 2013 | 11:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya menyampaikan keberatannya secara tertulis ke DPR atas pembahasan draf RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KPK belum berikan masukan secara tertulis. KPK baru bicara di media. KPK itu kan lembaga negara, sampaikan saja ke Komisi III," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah  kepada waryawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).

Selain ke DPR, legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyarankan agar KPK berkirim surat kepada presiden. Sebab, muatan RUU KUHAP itu diajukan oleh pemerintah ke DPR.


"Ini harus dilihat dan dikaji lagi secara dalam, karena usulan ini dari pemerintah. KPK itu harusnya melakukan keberatannya ke pemerintah, yaitu Presiden, bukan Kemenkumham lagi. Kami (DPR) ini melihat presiden, bukan melihat menteri. Intinya presiden, silakan saja bilang ke presiden. Yang menarik (RUU) ini kan pemerintah," tegasnya.

Jika keberatan KPK itu disetujui maka proses pembahasannya bisa ditarik dan tidak menjadi UU.

"DPR tidak suka, ya tidak jadi UU," tambahnya.

Sebelumnya, pihak KPK melalui Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas merasa keberatan karena tidak diajak diskusi. Seterunya KPK juga meminta pembahasan draf RUU KUHAP yang disebut-sebut akan melemahkan kewenangan komisi antikorupsi itu dihentikan sementara, terutama muatan yang menyangkut penyadapan.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya