Berita

RAPAT PARIPURNA DPR/IST

Politik

Wow, Dana Pasal Santet DPR Capai Rp 2,3 Miliar

JUMAT, 22 MARET 2013 | 11:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Para legislator Senayan kembali berencana melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Kali ini targetnya empat negara sekaligus yakni Rusia, Prrancis, Inggris, dan Belanda untuk mencari masukan ke Rusia dan Perancis terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). .

Rencana kunjungan anggota Komisi III DPR itu pun mendapat penolakan dari LSM Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra). Mereka meminta Komisi III DPR membatalkan kunker ke empat negara besar di Eropa tersebut. Sebab semangat yang dibangun dalam revisi UU KUHP dan KUHAP adalah Pancasila dan tak perlu masukan budaya asing.

"Katanya tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. Ada pasal santet, kumpul kebo, jadi untuk apa ke luar negeri? Seharusnya belajar dalam negeri," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Jumat (22/3).


Fitra menaksir, anggaran yang diperlukan selama kunjungan lima hari terhitung mulai 14-19 April 2013  itu mencapai Rp 2,3 miliar.

Taksiran itu berdasar Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013. Anggaran sebesar Rp 2.349.090.000 untuk kunjungan lima hari ke Rusia dan Perancis diasumsikan jika hanya 10 anggota DPR yang pergi ke tiap negara.

"Perjalanan ke luar negeri dengan tujuan negara Prancis, dengan asumsi 10 orang anggota dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikut serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.218.060.000. Di mana setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 10.724 USD untuk bangku eksekutif," kata Uchok.

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri dengan tujuan negara Rusia, dengan asumsi 10 orang anggota Dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikutsertakan keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.31.030.000. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 9.537 USD untuk bangku eksekutif.

"Dan jangan coba-coba menghapuskan pasal-pasal penyadapan milik KPK seperti yang tertera dalam draf RUU KUHAP, karena nanti DPR bisa kualat kepada rakyat sendiri," pungkasnya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya