Berita

RAPAT PARIPURNA DPR/IST

Politik

Wow, Dana Pasal Santet DPR Capai Rp 2,3 Miliar

JUMAT, 22 MARET 2013 | 11:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Para legislator Senayan kembali berencana melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Kali ini targetnya empat negara sekaligus yakni Rusia, Prrancis, Inggris, dan Belanda untuk mencari masukan ke Rusia dan Perancis terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). .

Rencana kunjungan anggota Komisi III DPR itu pun mendapat penolakan dari LSM Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra). Mereka meminta Komisi III DPR membatalkan kunker ke empat negara besar di Eropa tersebut. Sebab semangat yang dibangun dalam revisi UU KUHP dan KUHAP adalah Pancasila dan tak perlu masukan budaya asing.

"Katanya tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. Ada pasal santet, kumpul kebo, jadi untuk apa ke luar negeri? Seharusnya belajar dalam negeri," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Jumat (22/3).


Fitra menaksir, anggaran yang diperlukan selama kunjungan lima hari terhitung mulai 14-19 April 2013  itu mencapai Rp 2,3 miliar.

Taksiran itu berdasar Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013. Anggaran sebesar Rp 2.349.090.000 untuk kunjungan lima hari ke Rusia dan Perancis diasumsikan jika hanya 10 anggota DPR yang pergi ke tiap negara.

"Perjalanan ke luar negeri dengan tujuan negara Prancis, dengan asumsi 10 orang anggota dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikut serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.218.060.000. Di mana setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 10.724 USD untuk bangku eksekutif," kata Uchok.

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri dengan tujuan negara Rusia, dengan asumsi 10 orang anggota Dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikutsertakan keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.31.030.000. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 9.537 USD untuk bangku eksekutif.

"Dan jangan coba-coba menghapuskan pasal-pasal penyadapan milik KPK seperti yang tertera dalam draf RUU KUHAP, karena nanti DPR bisa kualat kepada rakyat sendiri," pungkasnya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya