Berita

ilustrasi

PKS Ngotot Tolak Pemerintah Perpanjang Hak Sewa Tanah untuk Asing

JUMAT, 22 MARET 2013 | 07:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kabar bahwa Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap berencana merevisi  PP 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih menyisakan perdebatan.

Salah satu pasal yang santer akan diubah dalam revisi PP ini adalah klausul pemberian hak pakai atas tanah kepada orang asing dari 25 tahun menjadi 70 tahun.
 
“Walaupun yang akan diubah mungkin adalah masa sewa dari 25 tahun menjadi 70 tahun, tetap saja menimbulkan kekhawatiran. Karena bisa jadi suatu ketika akan merembet ke kepemilikan,” kata Kapoksi V dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo (Jumat, 22/3).


Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Menpera sebelumnya, Legislator dari Dapil Surabaya-Sidoarjo ini dengan tegas meminta agar perdebatan terkait hal ini dibuka dalam floor dan rapat-rapat di DPR.
 
Perlu diingat, pada tanggal 25 Maret 2008, MK telah membatalkan pasal 22 dalam UU No 25/2004 tentang penanaman modal. Dimana pasal 22 ini adalah pasal yang memberikan hak untuk memperoleh penguasaan tanah melalui perpanjangan penguasaan tanah (HGU selama 95 tahun, HGB selama 80 tahun, dan HPL selama 70 tahun) kepada pengusaha/penanam modal (baik lokal maupun asing).

Kepemilikan properti bagi warga asing akan menimbulkan dampak negatif termasuk akan semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Perilaku warga berpenghasilan tinggi umumnya memandang properti bukan sebagai tempat tinggal, namun sebagai investasi. Setelah properti dibeli, maka setahun atau dua tahun kemudian dijual lagi dengan harga yang bisa jadi sudah dua kali lipat.
 
Berlipatnya harga jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti. Kebijakan ini akan kontra produktif dengan  UU PKP dan Rusun yang sudah mengamanahkan pemerintah untuk memberikan kemudahan pada MBR untuk mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga Negara.
 
Selain itu juga dikhawatirkan konversi dari lahan pertanian menjadi lahan properti akan semakin banyak, juga kerusakan lingkungan yang potensial ditimbulkan. Nilai dari semua dampak ini jauh lebih besar dibanding potensi pajak yang akan dihasilkan akibat pemilikan properti warga asing. Di sisi lain, Sigit juga meragukan pendapat yang mengatakan bahwa ditambahnya jangka waktu sewa properti akan mendongkrak investasi dari asing.
 
Dampak lainnya adalah jika suatu saat terjadi krisis keuangan dan si investor asing kabur dari negara ini, maka hal ini akan menjadi beban bagi pemerintah. Kita masih ingat pada apa yang dikenal dengan krisis Subprime Mortgage di Amerika Serikat.

Penyebab utama dari krisis ini adalah suatu desain produk perbankan di AS yang dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Subprime. KPR yang sangat booming mulai tahun 2001-2005 ini tumbuh sangat cepat. Mencapai angka US$605 miliar pada tahun 2006 atau meningkat lima kali lipat dari tahun 2001.
 
Sigit justru menyarankan agar Kemenpera lebih baik fokus pada tugas pokoknya yaitu pemberian solusi pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat daripada memperlonggar ketentuan pemilikan properti bagi warga asing, mengingat saat ini backlog atau kekurangan pasokan perumahan masih sangat tinggi.

Bahkan, program rumah susun (rusun) dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang menjadi unggulan Kemenpera belum signifikan mengurangi backlog perumahan.
 
RUU Tapera yang sekarang sedang di bahas di DPR juga belum menyentuh hal krusial seperti bagaimana akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor non formal bisa mendapatkan rumah sederhana yang sehat dan laik huni. Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), backlog perumahan di Indonesia di tahun 2010 sudah mencapai 13,6 juta. Angka ini bahkan diproyeksikan dapat membengkak hingga 15 juta pada 2014 mendatang. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya