Berita

Ani Yudhoyono

Supaya Clear, Ani Yudhoyono juga Harus Ikuti Langkah Anaknya Lapor ke Polisi

JUMAT, 22 MARET 2013 | 07:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ibu Negara Ani Yudhoyono semestinya juga ikut langkah Edhie Baskoro Yudhoyono melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Karena dia juga pernah disebutkan menerima aliran dana dari kas DPP Partai Demokrat yang berasal dari Pertamina.

"Biar clear, sekalian ia bersama ibunya Ani Yudhoyono yang juga dituduh telah menerima dana haram sebesar 5 juta USD dari Pertamina, melapor," ujar pengamat hukum dari The Indonesian Reform Martimus Amin (Jumat, 22/3).

Isu bahwa Ibu Negara menerima aliran dana seperti disebutkan di atas sudah lama mengemuka. Yaitu, jelang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin kabur ke luar negeri Mei 2011 lalu.


Sebelum kabur, Nazaruddin dipanggil dalam sidang Dewan Kehormatan di Cikeas. Nah, dalam pertemuan itulah, disebut-sebut Nazaruddin mengungkapkan bahwa Ani Yudhoyono menerima aliran dana yang kabarnya membuat SBY marah besar.

Pihak Demokrat sudah membantah kabar tersebut. Meski begitu, menurut Martimus Amin, supaya clear, Ani Yudhoyono juga sebaiknya melaporkan ke polisi.

"Kita menunggu keseriusan tindakan Ibas dan ibunya Ani Yudhoyono. Jangan sampai kalah adu cepat dengan KPK yg didesak oleh masyarakat untuk menyidik atas tuduhan penerimaan dana haram oleh keduanya," tegas Martimus.

Sebelumnya, Martimus menilai, Ibas harus kembali melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah  agar dinilai bahwa laporannya itu hanya sandiwara. Karena pada Rabu lalu, saat Ibas melaporkan bekas anak buah Nazaruddin itu, listrik di Polda Metro Jaya padam, sehingga tak mungkin bisa memproses laporan bungsu Presiden SBY tersebut.

"Cuma laporannya tidak dapat ditindaklanjuti. Karena pas kedatangannya, listrik Polda Metro Jaya mati, mengalami gangguan. Dua peristiwa terjadi memang agak aneh," jelas Martimus Amin.

Martimus mengakui bahwa pada Rabu itu, Ibas diterima, bahkan menggelar jumpa pers bersama Humas Polda Kombes Rikwanto. Meski dia diterima pejabat Polri, pengaduannya tetap belum bisa diproses karena pada saat bersamaan kemarin listrik mati.

"Semasih belum ada laporan resmi, ya polisi nggak bisa tindak lanjuti. Karena kasus pencemaran nama baik delik aduan, harus ada pengadu/ pelapornya. Kalau jumpa pers, bukan proses ketentuan hukum acara resmi buat pelaporan," tegasnya.

Karena itu, diduga pengaduan Ibas dan listrik matik kemarin hanya sandiwara. Ibas sebenarnya tidak serius untuk melaporkan Yulianis. "Agar tidak timbul dugaan yang tidak-tidak, laporan dianggap sandiwara alias pura-pura saja, Ibas sebaiknya harus mendatangi kembali Polda Metro Jaya," tandas Martimus.  [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya