Berita

ilustrasi/ist

Badan Kehormatan DPR Minta Baleg Tak Beri Kelonggaran bagi Anggota yang Sering Bolos

SELASA, 12 MARET 2013 | 15:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Hingga saat ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR masih menggodok UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Tujuan dan semangatnya merampungkan mereformasi di lembaga wakil rakyat tersebut.

Salah satu yang akan disempunakan dalam revelisi UU MD3 itu adalah soal kehadiran anggota dalam sidang Paripurna, yang saat ini belum sempurna.

"Dulu tidak jelas, enam kali berurutan tidak hadir baru dapat sanksi. Bagaimana kalau empat kali tidak hadir, lalu hadir Paripurna kelima, kan bisa dapat sanksi?" ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Abdul Wahab Dalimunthe kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 12/3).


Jelas anggota Komisi II DPR ini, BK telah mengusulkan kepada Baleg tidak lagi menggunakan aturan lama, tapi menggunakan persenaan hadir.

"Kita meminta harus hadir 60 persen. apakah per masa sidang atau per 6 bulan kita serahkan kepada Baleg," ungkap Wahab.

BK, kata Wahab, selama ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, namun UU yang memberikan kelonggaran. Dan terakhir Wahab meminta kepada wakil rakyat meski memasuki tahun politik 2013 tetap mendahulukan tugas di parlemen keimbang tugas Partai. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya