Berita

Jangan Sampai KPU Terima DCS Demokrat tanpa Tanda Tangan Ketum

SABTU, 09 MARET 2013 | 23:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus konsisten menjalankan UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum. KPU tidak bisa seenaknya menafsirkan UU, termasuk terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) dari partai politik.

Pengamat politik Boni Hargens menjelaskan, kalau sampai KPU menerima DCS dari partai politik, tapi tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, itu berarti KPU telah melanggar UU.

"Misalkan soal ketua umum Partai Demokrat, bila KPU menerima (pengajuan DCS tanpa tanda tangan Ketum) maka artinya tidak konsisten. Padahal sebagai penyelenggara, mereka harus dapat berdiri diatas semua partai politik yang ada," jelas Sabtu (9/3).


Persoalan ini mencuat setelah Anas Urbaningrum berhenti sebagai ketua umum partai bentukan SBY tersebut karena tersangkut kasus korupsi. Untuk menghadapi DCS, Demokrat menyiapkan dua opsi. Pertama, DCS ditandatangani Plt atau Majelis Tinggi. Dan bila tak diterima KPU, baru menggelar kongres luar biasa untuk memilih ketua umum baru.

Menurut Boni, melanjutkan keterangannyam apabila KPU sudah melanggar soal pengajuan DCS, yang sangat prinsipil, tidak heran kecurigaan kecurangan dalam Pemilu melibatkan KPU cukup kuat mengemuka, baik dalam jual beli suara, pencurian suara, maupun  manipulasi-manipulasi lainnya.

"Saya kira itu (manipulasi suara) tidak bisa terjadi jika tidak melibatkan orang dalam (KPU).

Karena itu, Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki harusnya bisa membuka semuanya. Tapi ironisnya, di mata Boni, Bawaslu  antara ada dan tiada. "Dan tidak ada kerja besar yang bisa mereka buktikan untuk mendorong demokrasi Pemilu berjalan secara fair," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya