Berita

Jangan Sampai KPU Terima DCS Demokrat tanpa Tanda Tangan Ketum

SABTU, 09 MARET 2013 | 23:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus konsisten menjalankan UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum. KPU tidak bisa seenaknya menafsirkan UU, termasuk terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) dari partai politik.

Pengamat politik Boni Hargens menjelaskan, kalau sampai KPU menerima DCS dari partai politik, tapi tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, itu berarti KPU telah melanggar UU.

"Misalkan soal ketua umum Partai Demokrat, bila KPU menerima (pengajuan DCS tanpa tanda tangan Ketum) maka artinya tidak konsisten. Padahal sebagai penyelenggara, mereka harus dapat berdiri diatas semua partai politik yang ada," jelas Sabtu (9/3).


Persoalan ini mencuat setelah Anas Urbaningrum berhenti sebagai ketua umum partai bentukan SBY tersebut karena tersangkut kasus korupsi. Untuk menghadapi DCS, Demokrat menyiapkan dua opsi. Pertama, DCS ditandatangani Plt atau Majelis Tinggi. Dan bila tak diterima KPU, baru menggelar kongres luar biasa untuk memilih ketua umum baru.

Menurut Boni, melanjutkan keterangannyam apabila KPU sudah melanggar soal pengajuan DCS, yang sangat prinsipil, tidak heran kecurigaan kecurangan dalam Pemilu melibatkan KPU cukup kuat mengemuka, baik dalam jual beli suara, pencurian suara, maupun  manipulasi-manipulasi lainnya.

"Saya kira itu (manipulasi suara) tidak bisa terjadi jika tidak melibatkan orang dalam (KPU).

Karena itu, Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki harusnya bisa membuka semuanya. Tapi ironisnya, di mata Boni, Bawaslu  antara ada dan tiada. "Dan tidak ada kerja besar yang bisa mereka buktikan untuk mendorong demokrasi Pemilu berjalan secara fair," tandasnya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya