Berita

Romahurmuziy/ist

Politik

PPP Belum Bisa Terima Partainya Yusril Jadi Peserta 2014

JUMAT, 08 MARET 2013 | 13:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Apapun putusan hukum yang dihasilkan pengadilan harus dihormati.

Demikian Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014.

Menurutnya, KPU memiliki hak untuk banding. Karena itu, PPP mendorong penggunaan hak tersebut.


"Harus disadari, verifikasi yang dilalui 10 peserta pemilu yang telah ditetapkan, bukan hal mudah. Itu ditujukan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol," ujar Ketua Komisi IV DPR itu kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (8/3).

Jelas politisi muda bersapaan Romi ini, verifikasi ketat dilakukan agar penyelenggraan demokrasi di Tanah Air berbiaya murah dan semakin berkualitas.

PPP pun mendorong para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum, tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, KPU tidak mempunyai hak banding atau kasasi terhadap putusan PT TUN. Hal itu sesuai pasal 269 ayat 11 UU Pemilu.

"KPU tidak boleh mengajukan banding atau kasasi karena dia bukan pihak yang dirugikan," katanya.

Sedangkan, Romi membantah. Menurutnya, KPU dapat menggunakan permohonan kasasi ke MA, sesuai ketentuan pasal 269 ayat (7) dan (8) UU 8/2012 tentang Pemilu, yang memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja pasca putusan pengadilan TUN.

KPU hanya terikat menjalankan putusan PTTUN sebagaimana ketentuan pasal 269 ayat (11), jika ia tidak menggunakan hak kasasinya. Karenanya, untuk efektivitas dan konsolidasi demokrasi ke depan, PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya.
[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya