Partai Demokrat akan berkonsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok untuk menanyakan apakah penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang batas penyerahannya 9 April memang harus ditandatangi ketua umum.
"Jadi khusus soal DCS, karena tercantum (di) aturan 'diteken Ketum,' maka besok akan dikonsultasikan resmi ke KPU agar tidak ada kesalahan sedikitpun," ujar politikus senior Partai Demokrat Roy Suryo dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (Sabtu, 2/3).
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum resmi mengundurkan diri Sabtu pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang sehari sebelumnya.
Roy menambahkan, pasca Anas mundur, selama ini sebenarnya Partai Demokrat sudah running dengan dipimpin secara kolektif-kolegial 4 orang dari Majelis Tinggi Partai. Yaitu, dua Wakil Ketua Umum Demokrat, Jhonny Allen Marbun, Max Sopacua, Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat.
Soal apakah Demokrat akan menggelar Kongres Luar Biasa untuk memilih ketua umum defenitif, kalau KPU tetap pada aturan yang sudah ada, Roy tak menjawab. "Intinya PD akan taat azas dan selalu patuh terhadap peraturan yang ada," demikian Menteri Pemuda dan Olahraga ini.
Kepada pers di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Amir Syamsuddin justru menyesalkan belum adanya peraturan KPU yang mengatur tentang kekosongan jabatan ketua umum sebuah partai politik.
"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa sesuaikan dengan keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum itu terjadi dan semua orang hanya diam berpangku tangan," kata Amir.
Partai Demokrat sendiri telah memutuskan untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Majelis Tinggi terkait penentuan DCS. Amir berharap, KPU mampu memaklumi keputusan partainya itu.
"Mudah-mudahan KPU melihat situasi ini, karena situasi seperti ini bisa saja terjadi, ya bukan hanya untuk Demokrat kebutuhan itu dibuat, tapi ini bisa digunakan di dalam kondisi yang sama, atau keadaan yang sama apabila terjadi dalam partai lain," sambungnya.
Meski demikian, sambung Amir, tetap saja KPU harus segera membuat peraturan terkait kekosongan tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa hal serupa dapat menimpa partai politik lainya. "KPU tidak akan mungkin berdiam diri membiarkan situasi kekosongan hukum karena aturannya belum ada. Jangan kita menciptakan pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Parpol, UU nomor 2 tahun 2011, sepanjang hal-hal yang diatur dalam UU politik tentu KPU mempunyai kewenangan untuk mengaturnya," demikian Amir, yang juga Menteri Hukum dan HAM ini. [zul]