Berita

Meski Tak Cair, KPK Didesak Usut Pengalokasian APBD Sumbar untuk PKS

JUMAT, 01 MARET 2013 | 19:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPK didesak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno terkait alokasi dana Rp 1,9 miliar dalam APBD Sumbar untuk kegiatan Safari Dakwah DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, alokasi dana yang masuk pos bantuan hibah itu tanpa sepersetujuan DPRD Sumbar.

Ketua Umum DPP Jaring Mahasiswa Lira Indonesia, Muhammad Rozi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sumbar itu dalam pengalokasian dana Safari Dakwah DPP PKS tidak muncul tiba-tiba. Sebab sebelumnya Gubernur Sumbar menerima surat dari DPP PKS Nomor 05/PERM/SDIII-PKS/1433H tanggal 28 September 2012, perihal Permohonan Dana.

Rozi menambahkan, mengacu pada dokumen APBD Sumbar 2013, permohonan itu dikabulkan tanpa melalui proses pembahasan di DPRD. Menurutnya, hal itu jelas melanggar UU 31/1999 jo UU 20/2011 tentang Tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2, 3 dan 15, yakni melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.


Diakui Rozi, meski belum sempat dicairkan tetapi sudah ada usaha percobaan dan niat yang tidak baik serta langkah ke arah tersebut. Sebab, uang yang dialokasikan itu sudah “tersandera” dalam APBD Sumbar 2013 sehingga tidak dapat digunakan atau dialihkan sampai waktu perubahan Anggaran tahun 2013.

"Dana yang sudah dianggarkan untuk kegiatan Safari Dakwah DPP PKS tersebut dapat disita sebagai alat bukti yang kuat," kata Rozi (Jumat, 1/3).

Kemarin, Rozi, selaku koordinator aksi, bersama KMM JAYA, HMI IISIP, PMII YAI yang tergabung dalam FROMNAS menggelar unjuk rasa di gedung KPK untuk mendesak dugaan penyelewengan wewenang tersebut diusut.

Terkait hal tersebut. Gubernur Irwan Prayitno ebelumnya, mengaku tidak tahu sama sekali tentang dana hibah Rp1,9 miliar untuk Safari Dakwah PKS itu. Hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumbar juga menguatkan pengakuan tersebut.

Kalaupun akhirnya dana itu lolos masuk APBD, mustahil bisa dicairkan karena baru tertuang alam draft Pergub. “Ini baru draft pergub, belum pergub, jadi tidak ada kesalahan, sebab langsung terlacak dan inspektorat bertindak cepat,” kata Irwan Prayitno, Rabu (27/2).

Menurut dia, surat panitia dakwah PKS itu dikirim via pos dan masuk ke Biro Umum Setda Sumbar. Di surat itu tidak ada alamat tujuan. “Ini PKS-nya tidak tahu cara mengirim surat, atau ada yang menjebak saya?” kata Irwan.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya