Berita

boediono

Apa Kekuatan Boediono Sehingga Bisa Lolos Terus dari Jeratan Hukum?

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 11:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua mantan deputi Bank Indonesia sebagai tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.

Karena itu menjadi pertanyaan, kenapa Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kebijakan memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik diputuskan secara bersama-sama. Karena itu, semuanya harus bertanggungjawab secara bersama-sama.

"Pertanyaannya, kenapa para deputi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara gubernur Bank Indonesia tidak. Ini kan jadi pertanyaan. Tapi tidak dijawab KPK secara lugas (kemarin dalam rapat)," ujar anggota Timwas Century Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 28/2).


Tak hanya dalam kasus bailout Bank Century, Sudding juga heran, dalam megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse, Boediono juga lolos dari jeratan hukum.

Padahal, salah satu putusan Mahkamah Agung dalam kasus tersebut jelas disebutkan: Keputusan pencairan uang Rp 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono.

"Dalam BLBI juga disebut secara bersma-sama. Makanya, ada apa dengan Boediono ini kenapa beliau tidak dimintai pertanggungjawaban. Itu yang saya tanyakan kepada KPK ada apa?" ungkap politikus Hanura ini lagi.

Sudding mewanti-wanti jangan sampai KPK baru menyentuh Boediono dalam kasus tersebut setelah turun dari kursi Wakil Presiden. Sudding mengingatkan, semua sama di depan hukum.

"Hukum kita tidak mengenal asas harus menunggu seseorang tidak lagi menduduki posisi atau jabatan. Asas hukum kita bukan seperti itu. Asas hukum kita itu sama depan hukum, tanpa melihat posisi," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya