Berita

boediono

Apa Kekuatan Boediono Sehingga Bisa Lolos Terus dari Jeratan Hukum?

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 11:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua mantan deputi Bank Indonesia sebagai tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.

Karena itu menjadi pertanyaan, kenapa Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kebijakan memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik diputuskan secara bersama-sama. Karena itu, semuanya harus bertanggungjawab secara bersama-sama.

"Pertanyaannya, kenapa para deputi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara gubernur Bank Indonesia tidak. Ini kan jadi pertanyaan. Tapi tidak dijawab KPK secara lugas (kemarin dalam rapat)," ujar anggota Timwas Century Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 28/2).


Tak hanya dalam kasus bailout Bank Century, Sudding juga heran, dalam megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse, Boediono juga lolos dari jeratan hukum.

Padahal, salah satu putusan Mahkamah Agung dalam kasus tersebut jelas disebutkan: Keputusan pencairan uang Rp 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono.

"Dalam BLBI juga disebut secara bersma-sama. Makanya, ada apa dengan Boediono ini kenapa beliau tidak dimintai pertanggungjawaban. Itu yang saya tanyakan kepada KPK ada apa?" ungkap politikus Hanura ini lagi.

Sudding mewanti-wanti jangan sampai KPK baru menyentuh Boediono dalam kasus tersebut setelah turun dari kursi Wakil Presiden. Sudding mengingatkan, semua sama di depan hukum.

"Hukum kita tidak mengenal asas harus menunggu seseorang tidak lagi menduduki posisi atau jabatan. Asas hukum kita bukan seperti itu. Asas hukum kita itu sama depan hukum, tanpa melihat posisi," tandasnya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya