Berita

nazar-anas

Rosa: Pak Nazar dan Pak Anas Menggiring Anggota DPR Golkan Proyek

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 11:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang kembali membuka bagaimana kerja sama bekas bosnya, M. Nazaruddin dengan Anas Urbaningrum dalam menggolkan sebuah proyek.

Rosa, yang sudah dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus lalu dalam kasus Wisma Altel Palembang, buka-bukaan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (25/2).

Dalam persidangan, Rosa membeberkan, dalam kasus tersebut, Nazaruddin dan Anas berperan menggiring anggota DPR untuk mengucurkan dana agar bisa merealisasikan proyek.


Dana tersebut akan dikucurkan ke UNM dengan syarat harus membayar uang muka dulu ke DPR sebesar lima persen. " Kalau misal kita meminta dana Rp 50 milyar, maka kita harus membayar lima persen dari anggaran yang kita minta," ujar Rosa di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon, seperti dilansir Beritajatim.com.

Terkait peran rektor UM dalam kasus ini, Rossa tidak menjelaskan secara detail. Sebab Rossa mengaku tidak mengenal sosok Rektor UM. "Saya diperintahkan oleh Pak Nazar ke Malang supaya menemui Pak Subur (anggota DPRD Malang dari Partai Demokrat). Oleh pak Subur saya dikenalkan ke Pak Rektor," ujar Rossa.

Saat dikenalkan, Rosa, Subur dan Rektor hanya bertemu sekitar 10 menit sebab saat itu Rektor terburu-buru akan mengadakan rapat. " Saya tidak sempat mengobrol, saya cuma dikenalkan ke Rektor oleh pak Subur," ujar Rosa.

Perkara ini muncul setelah pengungkapan kasus dugaan makelar proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.

Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi mark-up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya