Berita

Politik

DPR Ingin Hasilkan UU TKI yang Bisa Melindungi

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 18:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Minimnya lapangan kerja di tanah air menyebabkan banyak masyarakat Indonesia memutuskan bekerja di luar negeri.

Tidak tanggung-tanggung, Bank Indonesia mencatat devisa negara pada tahun 2008 dari TKI mencapai 6,6 miliar US Dolar. Bahkan pada semester I tahun 2010 mencapai 3,3 miliar US Dolar.

Anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah mengatakan, inti persoalan TKI saat ini adalah di bidang perlindungan dan hukum. Untuk itulah revisi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN) perlu digodok.


"Pansus (RUU PPILN) sudah berjalan hari ini," ujar Poempida yang juga anggota Pansus PPILN dalam diskusi RUU PPILN di ruang wartawan gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

Namun, kata politisi Golkar ini, dari 700 an draf RUU PPILN, sebanyak 500-an ditolak pemerintah.

"Kalaupun DIM (daftar inventaris masalah) 500-an berbeda pemerintah, ini kan mindseat-nya beda. Namun ini harus kami luruskan lagi, ini kami telaah lagi. Tugas kami adalah memberikan perlindungan, kalau nggak ada UU ini, maka munculnya komersialisasi tidak akan berhenti, ini membuat TKI kacau," jelasnya.

Kapan targetnya RUU PPILN ini selesai?

"Target kita UU bisa melindungi, berkualitas, bukan targetnya waktu cepat selesai. Besok aja kita cepat bisa selesai, namun akan dibatalkan di MK," jawabnya.

Poempida mengusulkan, ke depan harus ada tiga badan baru untuk TKI. Yaitu, pertama, Badan Penempatan yang agak mirip BNP2TKI. Fungsinya untuk rekrutmen dan pelatihan. Kedua, Badan Perlindungan yang berfungsi melindungi TKI dan ketiga Badan Pendataan.

"Saya yakin, KBRI tidak tahu berapa jumlah TKI di negaranya itu,"  ujarnya,

Sekedar diketahui, sekitar 450 ribu WNI setiap tahun berangkat ke luar negeri sebagai pekerja. Dan diperkirakan, tidak kurang dari 4 juta WNI yang bekerja itu 70 persennya adalah perempuan. Mayoritas mereka bekerja di sektor domestik. Dari jumlah tersebut diperkirakan 60 persen dikirim melalui  prosedur ilegal. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya