Berita

Perbedaan Aturan Pemenang Pilkada Bisa Membuat Kualitas Demokrasi Berbeda

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 17:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peneliti Maarif Institute, Endang Tirtana, sependapat dengan gagasan pentingnya menyamakan aturan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, seperti disampaikan Board of Advisor CSIS (Centre for Strategic and International Studies) Jeffrie Geovanie.

Menurut Endang Tirtana, perbedaan aturan pilkada DKI Jakarta dengan daerah lainnya bisa jadi berefek pada perbedaan kualitas pemilihan dan legitimasi penetapan.  "Pemberlakuan perolehan suara lebih dari 50 persen seharusnya berlaku sama untuk daerah-daerah lain jika ingin melakukan proses demokrasi yang baik," jelasnya (Selasa, 26/2).

Pemberlakuan ini pun sejatinya juga harus dibarengi upaya-upaya lain. Yakni pertama, persiapan teknis dan administrasi yang baik dari penyelenggara pemilihan mulai dari registrasi, validiasi pemilih, hingga penanganan logistik untuk mengurangi angka Golput yang disebabkan kesalahan adminsitratif.


Kedua, pengawasan terhadap politik uang karena motivasi masyarakat untuk apatis atau aktif bisa jadi karena terdidik oleh penggunaan cara-cara tersebut. Ketiga, mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk aktif memilih dengan adanya tawaran kontrak politik kandidat dengan pemilih.

"Hal ini lebih memungkinkan dilakukan karena pemilukada lebih dekat dengan masyarakat, target pemilih," tandas Endang.

Penetapan pemenang Pemilukada di Indonesia mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasangan calon yang dinyatakan menang dalam pemilihan harus mencapai suara lebih dari 30 persen. Sedangkan DKI Jakarta, merujuk pada UU 29/2007, menyebutkan pasangan pemenang harus memperoleh 50 persen plus  1 suara. Pasal 11 ayat 2 menyebut kemungkinan putaran kedua, jika pasangan calon tidak mencapai 50 persen.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya