Berita

Jeffrie Geovanie

Aturan Pemenang Pilkada Daerah Lain Harus Disamakan dengan Jakarta

SELASA, 26 FEBRUARI 2013 | 16:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Aturan penetapan pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah di Tanah Air mestinya disamakan. Seperti Jakarta, daerah lain juga harus diberlakukan, pasangan calon dinyatakan pemenang kalau mengantongi suara 50 persen plus satu suara. Karena semua daerah sama pentingnya.

Hal itu disampaikan Board of Advisor CSIS (Centre for Strategic and International Studies) Jeffrie Geovanie Selasa (26/2).

"Kalau dianggap Jakarta sebagai provinsi penting dan juga ibukota, apakah kita bisa menganggap Jabar, Jateng dan Jatim tidak penting? Untuk kualitas dan perbaikan demokrasi kita sudah sepantasnya pemilukada formatnya sama dengan pemilukada Jakarta, pemenang harus menang bila unggul di atas 50 persen lebih suaranya," ungkapnya.


Penetapan pemenang Pemilukada di Indonesia mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasangan calon yang dinyatakan menang dalam pemilihan harus mencapai suara lebih dari 30 persen. Sedangkan DKI Jakarta, merujuk pada UU 29/2007, yang menyebutkan pasangan pemenang harus memperoleh 50 persen plus  1 suara. Pasal 11 ayat 2 menyebut kemungkinan putaran kedua, jika pasangan calon tidak mencapai 50 persen.

Diakui Jeffrie, pembedaan presentase penetapan pemenang ini bukan tanpa pertimbangan matang. Mengingat beban anggaran yang besar dan juga partisipasi pemilih yang rendah dan juga karena faktor di Indonesia tidak ada peraturan compulsory voting (wajib memilih) yang seperti berlaku di Australia.

Tapi, katanya, kualitas demokrasi menjadi patut untuk dipertanyakan jika misalnya jumlah sengketa sendiri masih lebih banyak dari jumlah pemilukada di Indonesia. Atau karena pemilih Golput menjadi pemenang Pemilukada. Sehingga legitimasi politik penetapan kandidat pemenang pemilihan bisa dipertanyakan.

"Untuk itu penting meninjau ulang aturan mengenai pemilukada di provinsi-provinsi lain, selain Jakarta yang pemenangnya dapat ditetapkan bila salah satu kandidat sudah jadi pemenang dari yang lain, walau pun hanya sedikit di atas 30 persen suaranya," tandasnya.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya