Berita

dahnil anzar simanjuntak

Gaji Pokok Kepala Daerah Memang Layak Dinaikkan

SENIN, 25 FEBRUARI 2013 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Usulan agar gaji para kepala daerah dinaikkan memang beralasan. Karena faktanya, gaji pokok mereka sangat kecil tak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.

"Tentu yang dimaksud dengan kenaikan gaji kepala daerah adalah gaji pokok mereka. Memang faktanya, selama ini gaji pokok mereka sangat kecil hanya sekitar Rp 4-Rp 5 juta untuk seorang bupati. Sangat kecil dibandingkan dengan tanggungjawab yang harus dikerjakan," ujar Ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak (Senin, 25/2).

Karena itu menurutnya, gaji pokok silahkan dinaikkan. Tetapi tunjangan-tunjangan yang jumlahnya besar, belum lagi alokasi untuk keperluan lain-lain yang berkaitan dengan belanja dinas mereka yang dialokasikan melalui APBD, harus dipotong. Demikian pula dengan bonus-bonus seperti upah pungut dan lain-lain harus dihapuskan.


"Setelah itu naikkan gaji pokok mereka dengan angka yang proporsional sesuai dengan tanggungjawab mereka. Sehingga besaran gaji kepala daerah lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Selama ini gaji kepala daerah terlihat seolah-olah kecil karena jumlah gaji pokok yang diterima dan seringkali diumumkan itu sangat kecil. Tapi padahal faktanya mereka menerima banyak pendapatan yang sah menurut hukum dalam jumlah yang cukup besar seperti tunjangan, bonus upah pungut dan lain-lain.

"Jadi, penaikan gaji dilakukan dengan cara melakukan perubahan struktur penggajian yang selama ini terkesan 'pura-pura' gaji kecil padahal besar dengan cara perubahan struktur gaji dengan cara memperbesar gaji pokok seperti ini dan memperkecil tunjangan dan bonus serta pendapatan lainnya yang sah menurut UU, maka struktur belanja APBN juga bisa terbantu," imbuhnya.

"Karena kepala daerah tidak seenaknya mengalokasikan belanja bagi kepentingan dirinya atas nama kepentingan dinas via APBD," demikian pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya