Berita

dahnil anzar simanjuntak

Gaji Pokok Kepala Daerah Memang Layak Dinaikkan

SENIN, 25 FEBRUARI 2013 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Usulan agar gaji para kepala daerah dinaikkan memang beralasan. Karena faktanya, gaji pokok mereka sangat kecil tak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.

"Tentu yang dimaksud dengan kenaikan gaji kepala daerah adalah gaji pokok mereka. Memang faktanya, selama ini gaji pokok mereka sangat kecil hanya sekitar Rp 4-Rp 5 juta untuk seorang bupati. Sangat kecil dibandingkan dengan tanggungjawab yang harus dikerjakan," ujar Ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak (Senin, 25/2).

Karena itu menurutnya, gaji pokok silahkan dinaikkan. Tetapi tunjangan-tunjangan yang jumlahnya besar, belum lagi alokasi untuk keperluan lain-lain yang berkaitan dengan belanja dinas mereka yang dialokasikan melalui APBD, harus dipotong. Demikian pula dengan bonus-bonus seperti upah pungut dan lain-lain harus dihapuskan.


"Setelah itu naikkan gaji pokok mereka dengan angka yang proporsional sesuai dengan tanggungjawab mereka. Sehingga besaran gaji kepala daerah lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Selama ini gaji kepala daerah terlihat seolah-olah kecil karena jumlah gaji pokok yang diterima dan seringkali diumumkan itu sangat kecil. Tapi padahal faktanya mereka menerima banyak pendapatan yang sah menurut hukum dalam jumlah yang cukup besar seperti tunjangan, bonus upah pungut dan lain-lain.

"Jadi, penaikan gaji dilakukan dengan cara melakukan perubahan struktur penggajian yang selama ini terkesan 'pura-pura' gaji kecil padahal besar dengan cara perubahan struktur gaji dengan cara memperbesar gaji pokok seperti ini dan memperkecil tunjangan dan bonus serta pendapatan lainnya yang sah menurut UU, maka struktur belanja APBN juga bisa terbantu," imbuhnya.

"Karena kepala daerah tidak seenaknya mengalokasikan belanja bagi kepentingan dirinya atas nama kepentingan dinas via APBD," demikian pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya