Berita

Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Pemda Bakal Krisis Keuangan

SABTU, 23 FEBRUARI 2013 | 09:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan gaji para kepala daerah. Alasan FITRA, karena kebijakan itu akan membangkrutkan daerah.

Sekretaris Jenderal FITRA, Yuna Farhan, menilai rencana menaikkan gaji para kepala daerah itu sudah salah kaprah. Pasalnya, kepala daerah selain menerima gaji dan tunjangan juga masih memeroleh insentif dari hasil pungutan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Minimal (insentif dari PDRD, red) enam kali gaji ditambah tunjangan dan maksimal 10 kali gaji ditambah tunjangan. Jadi tergantung Pajak dan Retribusi Daerah bersangkutan. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 (tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, red),” kata Yuna di Jakarta, Kamis (21/2).


Dengan aturan yang ada saat ini, lanjut Yuna, seorang gubernur di daerah dengan pemasukan pajak yang minim pun bisa mengantongi insentif hingga Rp 58,8 juta.Sementara untuk seorang bupati maupun wali kota, insentifnya bisa mencapai Rp 41,1 juta.

“Tapi selama ini, pada publik dipersepsikan penghasilan kepala daerah itu kecil. Karena yang diketahui publik hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan saja," ucapnya.

Dipaparkannya, gaji pokok gubernur Rp 3 Juta plus tunjangan Rp 5,4 Juta untuk tunjangan. Sementara untuk bupati/wali kota, gaji pokoknya Rp 2,1 juta, sementara tunjangan jabatannya Rp 3,7 juta. "Penghasilan ini belum termasuk biaya penunjang operasional yang besarnya juga tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Dasar penolakan FITRA atas rencana kenaikan gaji kepala daerah, karena selama ini lebih dari setengah APBD sudah terkuras untuk belanja pegawai. Bahkan dalam catatan FITRA pada 2011-2012, ada 11 daerah dengan belanja pegawai di APBD di atas 70 persen.

Artinya, kata Yuna, kalau gaji kepala daerah dinaikkan maka gaji 15.000 anggota DPRD se-Indonesia saat ini juga ikut naik. Karena mengacu  Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 dan  PP Nomor 21 Tahun 2007, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD dihitung berdasarkan gaji pokok kepala daerah.

“Ini jelas akan kembali menguras anggaran daerah untuk kepentingan elit dan birokrasi, yang akan menyebabkan daerah bangkrut karena tidak mampu melakukan pelayanan publik sesuai tujuan otonomi daerah. Padahal sebelumnya pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS karena besarnya belanja daerah untuk birokrasi. Jadi rencana Presiden tersebut jelas-jelas menunjukan ketidakkonsistenan Pemerintahan SBY,” katanya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya