Berita

saleh husin

Sekretaris Fraksi Hanura Tak Pernah Berpikir Soal Uang Pensiun

JUMAT, 22 FEBRUARI 2013 | 15:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin sampai saat ini belum pernah tahu tentang aturan adanya uang pensiun bagi anggota Dewan.

"Karena memang selama ini (saya) hanya konsentrasi bekerja dan tidak pernah berpikir tentang hal tersebut," jelas Saleh dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Jumat, 22/2).

Soal uang pensiun tersebut, di kalangan anggota Dewan masih berbeda pendapat. Ada yang menginginkan tetap diadakan dan sebaliknya ada yang menyarankan untuk dihapus. Fraksi Hanura akan ikut apapun keputusan soal apakah gaji pensiun untuk anggota DPR akan tetap ada atau tidak.


"Jadi apapun keputusan pemerintah, kami pasti setuju dan taati karena yang mengatur adalah pemerintah bukan DPR," ungkap anggota Komisi V DPR ini.

Sebelumnya, Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani membenarkan jatah pensiun untuk bekas anggota DPR ini. “Ya (seumur hidup). Memang undang-undangnya seperti itu,” kata Winantuningtyas  kemarin.

Win menjelaskan, aturan yang menjadi dasar hukum pemberian dana pensiun bagi anggota DPR ini adalah UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara. Aturan lain yang menjadi dasar hukum juga PP Nomor 77/2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya. Kata Win, kedua aturan ini masih berlaku sampai sekarang.

Untuk besaran dana pensiun yang diterima, kata Win, berbeda-beda. Ada yang mendapatkan 75 persen dari gaji pokok anggota DPR, ada juga yang mendapatkan 6 persen saja, tergantung masa kerja. Yang berhak mendapatkan 75 persen adalah anggota DPR yang bertugas dua periode atau lebih.

Gaji pokok anggota DPR sekarang adalah Rp 4,2 juta. Jika dikalikan 75 persen plus tunjangan anak, istri/suami sebesar 2 persen dan tunjangan beras 10 kilogram, maka per bulan bekas anggota DPR masih bisa mengantongi Rp 3,7 juta.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya