Berita

Jadi Anggota DPR Ueenak Tenan

Kerja 5 Tahun, Uang Pensiunnya Seumur Hidup
JUMAT, 22 FEBRUARI 2013 | 09:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jadi anggota DPR itu benar-benar enak. Dengan masa kerja lima tahun saja, para wakil rakyat mendapat dana pensiun seumur hidup. Jumlahnya bisa mencapai tiga per empat gaji pokok.

Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani membenarkan jatah pensiun untuk bekas anggota DPR ini. “Ya (seumur hidup). Memang undang-undangnya seperti itu,” kata Winantuningtyas menjawab pertanyaan wartawan, kemarin.

Win menjelaskan, aturan yang menjadi dasar hukum pemberian dana pensiun bagi anggota DPR ini adalah UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara. Aturan lain yang menjadi dasar hukum juga PP Nomor 77/2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya. Kata Win, kedua aturan ini masih berlaku sampai sekarang.


Untuk besaran dana pensiun yang diterima, kata Win, berbeda-beda. Ada yang mendapatkan 75 persen dari gaji pokok anggota DPR, ada juga yang mendapatkan 6 persen saja, tergantung masa kerja. Yang berhak mendapatkan 75 persen adalah anggota DPR yang bertugas dua periode atau lebih.
Gaji pokok anggota DPR sekarang adalah Rp 4,2 juta. Jika dikalikan 75 persen plus tunjangan anak, istri/suami sebesar 2 persen dan tunjangan beras 10 kilogram, maka per bulan bekas anggota DPR masih bisa mengantongi Rp 3,7 juta.

Bagaimana untuk yang berhenti di tengah jalan? Win menyatakan tetap dapat. Untuk yang hanya menjabat selama 6 bulan, akan mendapat tunjangan Rp 500 ribu per bulan. Untuk yang kena kasus ternyata juga dapat pensiunan. “Tergantung kepres pemberhentiannya. Kalau dengan hormat dapat pensiun,” tegas Win.

Anggota DPR menanggapi beragam dana pensiun ini. Ada yang terang-terang mendukung, ada juga yang malu-malu tapi mau. Tapi, apapun sikap mereka, selama undang-undangnya belum diubah, negara akan terus terbebani dengan dana pensiun ini.

Pihak yang setuju dengan pensiun ini adalah Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Sutan menyatakan, anggota DPR pantas mendapatkan dana pensiun karena berperan juga dalam mensejahterakan bangsa dan negara.

Sutan mengakui, selama ini memang banyak anggota DPR yang bolos dalam sidang. Tapi, para PNS juga serupa. “Pejabat-pejabat eksekutif juga nggak semuanya baik, tapi dapat pensiun juga. PNS-PNS itu banyak juga yang pembolos tapi dapat pensiun juga," ujar Ketua DPP Demokrat ini.

Hidayat menyebut, yang namanya pensiun memang seumur hidup. Untuk di PNS, jika suaminya yang PNS meninggal, istrinya tetap mendapatkan dana pensiun itu sampai waktu tertentu.

Hidayat menambahkan, dana pensiun tak hanya ada di lembaga tinggi negara, bahkan di Kementerian pun ada. "Di DPR yang berlaku memang demikian, sebagai lembaga negara, tapi bukan cuma di DPR, di seluruh lembaga negara termasuk Kementerian (ada)," tegas Hidayat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung baru mengetahui adanya dana pensiun bagi anggota DPR. Secara pribadi, dia menyatakan dana pensiun itu sebenarnya tidak diperlukan anggota. "Pengabdian lembaga negara ini tidak bisa semata-mata dinilai dari dana pensiun," ucap Pramono.

Pada 2004, Pramono dilantik jadi anggota DPR. Baru empat bulan bekerja, dia mundur karena menjadi Sekjen PDIP. Selama itu, dia tidak pernah mengecek rekeningnya apakah ada transfer dana pensiun itu. “Saya baru tahu sekarang,” ucapnya.

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar meminta UU 12/1980 segera dievaluasi. “Harus direvisi lagi peraturan itu," katanya. Menurut dia, anggota Dewan yang layak mendapatkan dana pensiun jika sudah berkiprah di parlemen selama kurang lebih 10 tahun. "Yang sudah 10 tahun jadi anggota DPR baru berhak mendapatkan dana pensiun," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hasrul, dana pensiun juga dapat ditinjau berdasarkan kinerja serta kehadiran para anggota dalam setiap sidang. Sehingga yang berhak mendapatkan dana pensiun bagi para anggota yang berprestasi. "Misalnya melihat kehadiran para anggota DPR, jangan yang absennya kabur dan jarang ke DPR," tutur wakil ketua umum PPP itu. zul

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya