Manajemen PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dinilai menabrak hukum dan melecehkan keputusan Mahkamah Agung terkait larangan penjualan seluruh saham anak perusahaan Sumalindo Alam Lestari (SAL) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Balai Kartika Jakarta hari ini.
Pemilik saham minoritas PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) menolak hasil RUPSLB tersebut dan akan membawa kasus ini melalui jalur hukum.
“Kami menolak keputusan RUPSLB PT SULI karena cacat hukum, menabrak hukum dan melecehkan keputusan MA,†jelas pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin dan Danggur Kondradus di Hotel Atlet Century Park Jakarta setelah menghadiri RUPS LB (20/2).
Menanggapi keputusan RUPSLB yang telah menyepakati penjualan seluruh saham SAL, dalam keterangan pers yang diterima petang ini disebutkan, Danggur berjanji akan membawa keputusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dilakukan pembatalan dan meminta ahli untuk memeriksa PT SULI.
“Kami akan membawa ke PTUN dan Pengadilan TInggi untuk menyelesaikan permasalahan Divestasi dalam RUPS LB hari ini,†terang Danggur.
Sebagaimana diketahui, pemegang saham minoritas beberapa waktu lalu mempertanyakan dan menggugat manajemen PT SULI ke pengadilan karena beberapa tindakan perusahaan dianggap merugikan perusahaan serta diduga kuat ada kesengajaan untuk merugikan perusahaan.
Keputusan Mahkamah Agung agar SULI mengadakan audit sebelum melakukan divestasi dan sudah dimuat di website Mahkamah Agung seolah diabaikan oleh pihak manajemen SULI.
“Kami sudah berikan bukti keputusan Mahkamah Agung yang sudah dipasang di website ke RUPS, namun pihak manajemen hanya melihat dan mempertimbangkannya. Kenapa SULI telah banyak menjual anak perusahaannya namun masih tetap merugi dan perlu untuk menjual kembali anak perusahaannya?†jelas Danggur.
Pemegang saham minoritas (publik) berharap OJK berkomitmen untuk melindungi pemegang saham public dari kediktatoran pemegang saham mayoritas. RUPS LB ini dilakukan pada saat proses hukum masih membelit PT SULI terkait inbreng saham kepada anak perusahaan SAL dan penjualan Hutan Tanaman Industri kepada Tjiwi Kimia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Deddy Hartawan Jamin dan memerintahkan kepada ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu program Magister Bisnis Institute Pertanian Bogor untuk memeriksa perseroan melalui penetapan No. 38/PDT.P/2011/PN Jaksel. Keputusan pengadilan negeri Jakarta selatan ini kemudian diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung dengan amar putusan yaitu menolak permohonan kasasi perseroan.
[zul]