Berita

ilustrasi

PT SULI Dituding Lecehkan Keputusan Mahkamah Agung

RABU, 20 FEBRUARI 2013 | 16:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Manajemen PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dinilai menabrak hukum dan melecehkan keputusan Mahkamah Agung terkait larangan penjualan seluruh saham anak perusahaan Sumalindo Alam Lestari (SAL) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Balai Kartika Jakarta hari ini.

Pemilik saham minoritas PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) menolak hasil RUPSLB tersebut dan akan membawa kasus ini melalui jalur hukum.

“Kami menolak keputusan RUPSLB PT SULI karena cacat hukum, menabrak hukum dan melecehkan keputusan MA,” jelas pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin dan Danggur Kondradus di Hotel Atlet Century Park Jakarta setelah menghadiri RUPS LB (20/2).


Menanggapi keputusan RUPSLB yang telah menyepakati penjualan seluruh saham SAL, dalam keterangan pers yang diterima petang ini disebutkan, Danggur berjanji akan membawa keputusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dilakukan pembatalan dan meminta ahli untuk memeriksa PT SULI.

“Kami akan membawa ke PTUN dan Pengadilan TInggi untuk menyelesaikan permasalahan Divestasi dalam RUPS LB hari ini,” terang Danggur.

Sebagaimana diketahui, pemegang saham minoritas beberapa waktu lalu mempertanyakan dan menggugat manajemen PT SULI ke pengadilan karena beberapa tindakan perusahaan dianggap merugikan perusahaan serta diduga kuat ada kesengajaan untuk merugikan perusahaan.

Keputusan Mahkamah Agung agar SULI mengadakan audit sebelum melakukan divestasi dan sudah dimuat di website Mahkamah Agung seolah diabaikan oleh pihak manajemen SULI.

“Kami sudah berikan bukti keputusan Mahkamah Agung yang sudah dipasang di website ke RUPS, namun pihak manajemen hanya melihat dan mempertimbangkannya. Kenapa SULI telah banyak menjual anak perusahaannya namun masih tetap merugi dan perlu untuk menjual kembali anak perusahaannya?” jelas Danggur.

Pemegang saham minoritas (publik) berharap OJK berkomitmen untuk melindungi pemegang saham public dari kediktatoran pemegang saham mayoritas. RUPS LB ini dilakukan pada saat proses hukum masih membelit PT SULI terkait inbreng saham kepada anak perusahaan SAL dan penjualan Hutan Tanaman Industri kepada Tjiwi Kimia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Deddy Hartawan Jamin dan memerintahkan kepada ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu program Magister Bisnis Institute Pertanian Bogor untuk memeriksa perseroan melalui penetapan No. 38/PDT.P/2011/PN Jaksel. Keputusan pengadilan negeri Jakarta selatan ini kemudian diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung dengan amar putusan yaitu menolak permohonan kasasi perseroan.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya