Berita

Sarifuddin Sudding

Pengakuan Adnan Pandu Praja Bukti KPK Ditekan Supaya Jerat Anas Urbaningrum

SELASA, 19 FEBRUARI 2013 | 10:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mencabut tandatangan yang ia bubuhkan dalam draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang terus dipersoalkan.

"Itu patut kita mempertanyakan kredibilitasnya. Sesuatu dokumen yang sudah ditandatangani lalu mencabut dengan alasan tidak mengetahui, itu satu kecerobohan. Sebagai pejabat, ke depan hal itu mestinya tidak terulang lagi," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 19/2).

Namun, menurut Sudding, apabila pengakuan Adnan benar bahwa sprindik Anas itu dikeluarkan tanpa adanya gelar perkara sebelumnya yang melibatkan semua pimpinan menjadi bukti lembaga anti korupsi itu berada di bawah tekanan dalam menjerat seseorang. Menjadikan seseorang tersangka tanpa gelar perkara merupakan pelanggaran.


"Itu tidak melalui satu mekanisme atau SOP. Berarti ada pemaksaan Anas dijadikan tersangka tanpa satu gelar perkara kemudian ujug-ujug dijadikan tersangka. ini di luar SOP," ungkapnya.

Tapi Sudding mengapresiasi, sampai saat ini KPK tidak bekerja berdasarkan tekanan dan pesanan. KPK tetap pada komitmennya bekerja sesuai fakta dan alat bukti. Karena, jangan sampai memaksakan orang jadi tersangka tanpa didasari alat bukti.

"Kalau misalmya sampai saat ini Pak Anas belum ada bukti hukum tentang keterlibatan, kenapa harus dijadikan tersangka. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik, intervensi kekuasaan lalu kemudian membuat KPK di bawah tekanan dalam mengambil kebijakan," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya