Berita

Sarifuddin Sudding

Pengakuan Adnan Pandu Praja Bukti KPK Ditekan Supaya Jerat Anas Urbaningrum

SELASA, 19 FEBRUARI 2013 | 10:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mencabut tandatangan yang ia bubuhkan dalam draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang terus dipersoalkan.

"Itu patut kita mempertanyakan kredibilitasnya. Sesuatu dokumen yang sudah ditandatangani lalu mencabut dengan alasan tidak mengetahui, itu satu kecerobohan. Sebagai pejabat, ke depan hal itu mestinya tidak terulang lagi," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 19/2).

Namun, menurut Sudding, apabila pengakuan Adnan benar bahwa sprindik Anas itu dikeluarkan tanpa adanya gelar perkara sebelumnya yang melibatkan semua pimpinan menjadi bukti lembaga anti korupsi itu berada di bawah tekanan dalam menjerat seseorang. Menjadikan seseorang tersangka tanpa gelar perkara merupakan pelanggaran.


"Itu tidak melalui satu mekanisme atau SOP. Berarti ada pemaksaan Anas dijadikan tersangka tanpa satu gelar perkara kemudian ujug-ujug dijadikan tersangka. ini di luar SOP," ungkapnya.

Tapi Sudding mengapresiasi, sampai saat ini KPK tidak bekerja berdasarkan tekanan dan pesanan. KPK tetap pada komitmennya bekerja sesuai fakta dan alat bukti. Karena, jangan sampai memaksakan orang jadi tersangka tanpa didasari alat bukti.

"Kalau misalmya sampai saat ini Pak Anas belum ada bukti hukum tentang keterlibatan, kenapa harus dijadikan tersangka. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik, intervensi kekuasaan lalu kemudian membuat KPK di bawah tekanan dalam mengambil kebijakan," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya