Berita

Sarifuddin Sudding

Pengakuan Adnan Pandu Praja Bukti KPK Ditekan Supaya Jerat Anas Urbaningrum

SELASA, 19 FEBRUARI 2013 | 10:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mencabut tandatangan yang ia bubuhkan dalam draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang terus dipersoalkan.

"Itu patut kita mempertanyakan kredibilitasnya. Sesuatu dokumen yang sudah ditandatangani lalu mencabut dengan alasan tidak mengetahui, itu satu kecerobohan. Sebagai pejabat, ke depan hal itu mestinya tidak terulang lagi," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 19/2).

Namun, menurut Sudding, apabila pengakuan Adnan benar bahwa sprindik Anas itu dikeluarkan tanpa adanya gelar perkara sebelumnya yang melibatkan semua pimpinan menjadi bukti lembaga anti korupsi itu berada di bawah tekanan dalam menjerat seseorang. Menjadikan seseorang tersangka tanpa gelar perkara merupakan pelanggaran.


"Itu tidak melalui satu mekanisme atau SOP. Berarti ada pemaksaan Anas dijadikan tersangka tanpa satu gelar perkara kemudian ujug-ujug dijadikan tersangka. ini di luar SOP," ungkapnya.

Tapi Sudding mengapresiasi, sampai saat ini KPK tidak bekerja berdasarkan tekanan dan pesanan. KPK tetap pada komitmennya bekerja sesuai fakta dan alat bukti. Karena, jangan sampai memaksakan orang jadi tersangka tanpa didasari alat bukti.

"Kalau misalmya sampai saat ini Pak Anas belum ada bukti hukum tentang keterlibatan, kenapa harus dijadikan tersangka. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik, intervensi kekuasaan lalu kemudian membuat KPK di bawah tekanan dalam mengambil kebijakan," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya