Untuk kesekian kalinya, perintah cegah dari aparat hukum terlambat sampai ke Ditjen Imigrasi.
Orang yang dicegah sudah duÂluan pergi ke luar negeri seperti Ridwan Hakim yang dicegah terÂkait kasus dugaan suap impor daÂging sapi.
Putra Ketua Majelis Syuro ParÂtai Keadilan Sejahtera (PKS) HilÂmi Aminuddin tersebut diceÂgah KPK 8 Februari 2013. Tapi RidÂwan sudah ke Turki 7 FeÂbruari 2013. Publik pun curiga, jangan-jangan perintah cegah itu bocor.
Menanggapi hal itu, Wakil MenÂteri Hukum dan Hak Asasi MaÂÂnusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, biar tidak bocor, ke depan perinÂtah cegah itu sampaikan lewat SMS.
“Begitu KPK memutuskan untuk cegah, SMS atau BBM saja ke kami, setelah itu dibuat surat resminya,’’ kata Denny Indrayana kepada
Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa itu mujarab tidak bocor?Paling tidak belum banyak orang yang tahu. Begitu KPK teÂtapkan pencegahan, SMS (pesan pendek) atau BBM (BlackBerry Messenger) dulu ke kami. Sejak itu, dalam hitungan deÂtik, orang itu sudah tercatat di seÂluruh pintu keluar Imigrasi bahwa orang itu dicegah ke luar negeri.
Dalam kasus Ridwan siapa yang bertanggung jawab?Yang jelas, Ditjen Imigrasi tiÂdak salah. Sebab, Ridwan dipasÂtikan keluar dari Indonesia menuÂju Turki deÂngan maskapai TurÂkish Air deÂngan nomor penerÂbaÂngan TK67, Kamis (7/2) dengan pemberangÂkaÂtan pukul 18.49 WIB melalui BanÂdara InternasioÂnal Soekarno Hatta.
Ada yang menilai Ditjen Imigrasi kurang cekatan?Itu tidak benar. Sebab, kami buÂkan yang membuat surat penÂceÂgahan. Permintaan KPK (KomÂisi Pemberantasan Korupsi) samÂpai ke tangan kami pada 8 Februari 2013.
Sedangkan Ridwan ke Turki sehari sebelumnya. Ini berarti Ridwan bisa pergi ke mana saja. Lalu salah Ditjen Imigrasi di maÂna. Kecuali kalau diminta cegah pada 8 Februari 2013, lalu besokÂnya orang itu ke luar negeri. Ini beÂrarti yang salah Imigrasi.
Sekarang siapa yang salah?Tidak ada pihak yang perlu disaÂlahkan. Kami dan KPK sudah sama-sama bekerja semestinya. Perintah Pencegahan yang diÂlakukan Ditjen Imigrasi berdasarÂkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP.107/01-23/02/2013 itu sudah benar.
Berarti KPK terlambat meÂlaÂkukan cegah?Ya. Tapi saya tidak ingin kataÂkan KPK salah. Saya anggap ini suatu kebetulan saja. Ridwan ke luar negeri sehari sebelum diceÂgah. Tapi tak bisa juga disaÂlahkan. Belajar dari hal ini, ke depan saya yakin KPK punya mekanisme perbaikan.
Kalau perbaikan sistem penÂcegahan bagaimana ?Kami terus mengembangkan deÂngan sistem yang lebih cangÂgih. Ini sudah dibelakukan untuk semua WNI. Kalau ada orang yang tercegah, sistem data dari penegak hukum akan berkerja berkoordinasi dengan sistem operasional imigrasi.
Apa upaya Kemenkumham untuk memulangkan Ridwan?Kalau kapasitas saya dulu seÂbagai Tim Satgas, bisa leluasa meÂÂlaÂkukan itu. Tapi saya kini lebih kepada birokrasi. Sekarang tuÂgas saya memberi kebijakan, menyeÂtujui laporan deokumen, termasuk mendukung instansi hukum melaÂkukan penegakan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]