Berita

Politik

Kini, Sangat Sulit untuk Membantah KPK Terlibat Politik Istana

KAMIS, 14 FEBRUARI 2013 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat sulit untuk mengatakan tidak ada keterkaitan proses hukum terhadap Anas Urbaningrum di KPK dengan apa yang terjadi di internal Partai Demokrat. Kali ini, publik sudah melihat jelas bahwa KPK bermain mata dengan Istana.

Demikian analisa dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, saat berdialog dengan Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 14/2).

Pertama, Margarito memandang kasus kebocoran surat perintah penyidikan atau "Sprindik bocor" adalah hal yang amat mudah untuk dibikin terang oleh KPK. Namun, kesannya, KPK membuat kabur masalah.


Sangat sederhana. Sprindik beredar itu sejak hampir sepekan lalu, dan tinggal dicocokkan dengan yang beredar dengan yang di KPK. Apakah bentuknya sama, isinya sama, kalau tidak sama untuk apa dilakukan investigasi internal? Untuk apa Istana pusing?

Lain halnya bila Sprindik itu sama persis dengan apa yang dimiliki oleh KPK. Perlu dilakukan investigasi kalau Sprindik atas nama Anas Urbaningrum itu sama dengan yang di KPK.

"Polisi yang harus usut kalau itu sama dengan apa yang dimiliki KPK. Pelaku pembocorannya bisa dikategorikan menghambat penyidikan Tipikor dan harus kena pasal Tipikor," terang dia.

Dan, kedua, sangat mudah bagi KPK menyelidiki kasus Sprindik bocor karena jauh lebih mudah diinvestigasi setelah Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyatakan mencabut tanda tangan dari draf yang diberikan kepadanya.

"Pandu mencabut karena itu belum ada gelar perkara. Kenapa disodori ke dia? Siapa yang mendraf itu? Siapa yang menuliskan itu sudah diekspose? Mudah menyelidikinya," tegas Margarito.

Doktor hukum asal Ternate ini menyimpulkan, tujuan membuat masalah ini kian simpang siur dan tak berujung sampai sekarang adalah untuk bikin gaduh.

"Tujuannya, supaya tindakan yang dilakukan SBY mengambil alih partai itu jadi kabur," ucapnya.

Maksudnya?
"Yah, supaya publik tergiring ke perkara Sprindik di internal KPK, dan kita dibikin berpikir tentang surat bocor, bocor, bocor," lanjutnya.
 
Menurut dia, kini sulit untuk tidak mengatakan bahwa KPK dan Istana Presiden atau SBY, tak punya pertautan yang fungsional.
 
"Pimpinan KPK dibuat terpecah. Dan kasus hukum kepada Anas ini jadi permainan politik, moving politik," katanya.

Memang tidak bisa dipastikan bahwa Istana yang mendominasi proses hukum kepada Anas. Namun, SBY selalu tegas memerintahkan KPK untuk perjelas status Anas.

"Saya tak bisa menuduh itu skenario. Tapi faktanya, Istana jadi pusat sorotan dalam hal ini," tegasnya lagi.

Margarito menambahkan, substansi pernyataan SBY untuk KPK terkait status Anas Urbaningrum selalu sama yaitu menggunakan permainan bahasa politik tingkat tinggi yang hanya bisa dipahami oleh KPK sendiri.

"Sama persis semua pernyataan dia baru-baru ini dengan yang di masa lalu. Ini permainan bahasa politik tingkat tinggi. Kan tidak mungkin dia perintahkan KPK untuk cepat jadikan dia tersangka. Ini dorongan politik, untuk membeeri pesan ke KPK dan pesannya jelas, cepat jadikan dia (Anas) tersangka," urai Margarito.

Margarito berharap, KPK segera kembali ke khittah. KPK tidak boleh bekerja mengikuti irama partai politik tertentu, atau dalam konteks ini bekerja berdasar politik majelis tinggi Partai Demokrat.

"KPK tidak dibikin untuk manusia di dalam KPK itu. Dia untuk bangsa ini. Jangan lukai bangsa ini dengan merusak independensi," pungkas Margarito. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya