Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Tunggu Hasil Tim Investigasi Siapa Pembocor Sprindik Itu

KAMIS, 14 FEBRUARI 2013 | 09:14 WIB

Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri siapa pembocor draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

“Kami tidak ingin masalah ini melebar ke mana-mana dan menimbulkan interpretasi yang aneh-aneh, maka dibentuk tim,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Yang jelas, lanjutnya,  dokumen yang tersebar itu bukan sprindik asli, sehingga bisa saja orang luar yang membocorkan.


Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Anda yakin pembocor surat sprindik itu bisa ditemukan?
Yakinlah. Tapi nggak bisa cepat. Sabar saja. Yang jelas, tim pengawas internal KPK sedang menelusurinya. Kita tunggu saja hasil tim investigasi, nanti ketahuan siapa pembocor sprindik itu.

Apa tujuan sprindik itu dibocorkan?
Wah, saya tidak tahu itu. Tunggu saja hasil tim. Apa iya yang bocor itu surat dari KPK. Lalu untuk keperluan apa dibocorkannya, itu yang perlu ditelusuri.

Kami imbau pihak di luar KPK yang melakukan analisis dan tuduhan, bersabar dulu agar masalah yang sedang ditangani tidak menjadi kontra produktif terhadap pemerantasan korupsi.

Apa tidak bisa dipastikan bahwa dokumen itu dari KPK atau bukan?
Saya tidak mau berspekulasi mengatakan hal yang belum di ketahui kebenarannya. Kami akan lihat kebenaran surat itu, apa benar itu dokumen kita atau bukan.

Bukankah bisa orang dalam KPK yang membocorkan?
Bisa dari dalam, bisa dari luar. Kalau dugaan kami dari orang luar yang buat. Tapi sekali lagi, masalah ini sedang ditelurusi, sehingga diketahui secara pasti.

Banyak yang meragukan kalau orang luar yang membocorkan, ini bagaimana?

Kata siapa? Orang di luar itu kan bisa menggunakan teknologi. Bisa saja kelihatannya asli padahal belum tentu. Manipulasi dan lainnya tentu bisa dilakukan, maka kita cek dengan teliti.

Bagaimana kalau orang dalam?
Kalau yang lakukan itu orang dalam, tentu akan kena sanksi, karena dia sudah melakukan pelanggaran kode etik KPK. Yakni dalam menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen penting KPK.

Apa benar KPK mau mempidanakan masalah ini?
Kami teliti dulu, baru ambil tindakan. Lagi pula jika dilihat dari suratnya itu sendiri, sebenarnya belum bernomor dan tanda tangan. Jadi belum bisa dikatakan itu benar sprindik dari KPK. Tapi itu juga tidak bagus karena merusak kredibilitas KPK.

SBY minta Anas konsentrasi terhadap kasus hukum yang membelitnya, apa itu lampu hijau bagi KPK?
Siapapun bisa ngomong atau menyampaikan harapan seperti itu. Sebagai warga negara saya juga bisa menyampaikan seperti apa yang dikatakan Pak SBY.

Yang jelas, kami tidak mau gegabah. Kami tidak mau dianggap kesannya setelah keluar pernyataan SBY itu, lalu ada tindakan dari KPK. Ini bisa menimbulkan kesan ada intervensi. Maka kami harus jaga, jangan sampai seperti itu.
 
Sebenarnya bagaimana sekarang ini?
Kita dalam mendalami kasus mengacu pada alat bukti dan barang bukti. Jika sudah kuat dan meyakinkan, baru kami ambil tindakan.  Kuat dan meyakinkan itu kan sifatnya dinamis, tentu kita menjaga agar semua bisa sependapat atas barang bukti yang terkumpul.

Mana yang sudah matang dan cukup kuat, kami umumkan. Tapi kalau belum matang, tentu tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas, kami tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang itu tersangka. KPK harus hati-hati karena itu menyangkut hak asasi orang. 

Apa KPK takut?
Bukan takut. Kami dalam menetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan tanggung jawab moril dalam mencari keadilan dengan benar. Benar secara Undang-Undang dan keadilannya, maka setiap alat bukti akan kami nilai dengan sungguh-sungguh kebenarannya dan yakin tidak akan salah.

Oh ya, kenapa Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng belum ditahan?
Masalah penahanan itu kan ada pertimbangan-pertimbangannya. Misalnya, kalau ditahan ada batas waktu pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Itu ada hitung-hitungannya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya