Berita

Akil Mochtar

Tuding Adnan Langgar Kode Etik, Jubir MK Jangan Campuri Urusan KPK

KAMIS, 14 FEBRUARI 2013 | 09:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Inisiatif KPK membentuk tim investigasi siapa pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang diapresiasi. Karena memang, merupakan preseden tidak baik, draft sprindik diproses dengan tidak semestinya apalagi berkejaran waktunya dengan dinamika politik sebuah partai.

"Apa yang dilakukan KPK saat ini sudah benar dengan membuat tim investigasi internal agar marwah KPK sebagai lembaga independen bisa terjaga," ujar Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 13/2).

Sementara urusan pembocoran tentu itu proses yang terkait etik dan pidana yang juga harus dibuktikan. Karena itu, Pasek meminta publik memberi dukungan moril agar KPK secara internal bisa melakukan tindakan tegas. Tapi, KPK jangan ditekan-tekan dengan opini. Seperti yang dilakukan Jubir MK Akil Mochtar. "(Akil)  masih saja doyan menjadi politisi dan pengamat daripada hakim dan jubir MK," jelas Pasek.


Untuk MK, lanjutnya, sebaiknya fokus saja menyampaikan apa yang sudah dilakukan kepada publik jangan Jubirnya malah gatal intervensi ke KPK. "Polri yang punya kewenangan menyidik secara pidana umum saja menghormati langkah internal KPK, kok MK yang nggak terkait ikut intervensi," kesal Pasek.

Kemarin, Akil Mochtar menilai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melanggar kode etik karena mencabut tanda tangan dalam sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang sekarang beredar.

Menurutnya, apabila telah menjadi sprindik dan telah ditanda tangani namun ada niatan untuk mencabutnya, hal itu tidak dapat dilakukan. Karena, ketentuan sprindik itu sama halnya dengan keputusan grasi oleh Presiden yang tidak dapat dicabut. Alhasil, jika adanya kelalaian maka itu masuk dalam pelanggaran etik.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya