Berita

Akil Mochtar

Tuding Adnan Langgar Kode Etik, Jubir MK Jangan Campuri Urusan KPK

KAMIS, 14 FEBRUARI 2013 | 09:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Inisiatif KPK membentuk tim investigasi siapa pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang diapresiasi. Karena memang, merupakan preseden tidak baik, draft sprindik diproses dengan tidak semestinya apalagi berkejaran waktunya dengan dinamika politik sebuah partai.

"Apa yang dilakukan KPK saat ini sudah benar dengan membuat tim investigasi internal agar marwah KPK sebagai lembaga independen bisa terjaga," ujar Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 13/2).

Sementara urusan pembocoran tentu itu proses yang terkait etik dan pidana yang juga harus dibuktikan. Karena itu, Pasek meminta publik memberi dukungan moril agar KPK secara internal bisa melakukan tindakan tegas. Tapi, KPK jangan ditekan-tekan dengan opini. Seperti yang dilakukan Jubir MK Akil Mochtar. "(Akil)  masih saja doyan menjadi politisi dan pengamat daripada hakim dan jubir MK," jelas Pasek.


Untuk MK, lanjutnya, sebaiknya fokus saja menyampaikan apa yang sudah dilakukan kepada publik jangan Jubirnya malah gatal intervensi ke KPK. "Polri yang punya kewenangan menyidik secara pidana umum saja menghormati langkah internal KPK, kok MK yang nggak terkait ikut intervensi," kesal Pasek.

Kemarin, Akil Mochtar menilai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melanggar kode etik karena mencabut tanda tangan dalam sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang sekarang beredar.

Menurutnya, apabila telah menjadi sprindik dan telah ditanda tangani namun ada niatan untuk mencabutnya, hal itu tidak dapat dilakukan. Karena, ketentuan sprindik itu sama halnya dengan keputusan grasi oleh Presiden yang tidak dapat dicabut. Alhasil, jika adanya kelalaian maka itu masuk dalam pelanggaran etik.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya