Berita

Ahmad Yani

Ahmad Yani: Memalukan, Komnas HAM Jangan Merengek-rengek Seperti Anak Kecil

SELASA, 12 FEBRUARI 2013 | 15:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi III DPR betul-betul menyesalkan kisruh yang terjadi di Komnas HAM. Karena itu, Komisi Hukum DPR memberi waktu sebulah agar perselisihan diselesaikan dengan nalar sehat.

"Kita kasih waktu satu bulan untuk mereka menyelesaikan dengan menggunakan nalar dan tidak hanya merengek-rengek seperti anak kecil yang meminta fasilitas. Itu memalukan betul," ungkap anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/2).

Polemik di Komnas HAM bermula dalam pleno pada awal Januari 2013 lalu. Dari 13 komisioner, 4 orang menolak perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Mereka adalah Otto, Wakil Ketua Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.


"Argumen mereka yang meminta satu tahun itu tidak kuat dan kontradiktif. Contohnya, mereka ingin satu tahun, karena ternyata hubungan antara komisioner dan staf pendukung sekjen tidak bagus. Kedua karena penunggakan kasus cukup banyak. Ketiga ada semacam diskriminatif," ungkap Yani.

Menurut Yani, antara persoalan dan solusi yang diberikan oleh sejumlah komisioner itu tidak nyambung.

"Kalau masalahnya hubungan tidak baik, buat yang bagus. Kalau ada indikasi korupsi, tangkap. Kalau ada kasus tak bisa ditangani, buat SOP. Kan itu jawabannya. Bukan mengganti orang. Makanya apa alasannya 1 tahun. Kenapa tidak 4,5 bulan biar bisa masing-masing (komisioner) mendapat giliran jadi pimpinan," tandasnya.

Lagipula kata dia, dalam mengambil keputusan, pimpinan tidak bisa sendiri. Makanya perlu dibuat SOP-nya. "Tak bisa jalan sendiri. Kalau jalan sendiri, diperingatkan. Kalau tak bisa, dimakzulkan saja. Kan ada mekanismenya," jelas politikus PPP ini.

Kemarin, dalam rapat dengan Komisi III DPR, para komisioner membantah perubahan masa jabatan pimpinan Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun untuk mendapatkan fasilitas. Menurut mereka, perubahan masa jabatan itu untuk menerapkan prinsip kolektif kolegial. "Tidak ada niat bergilir fasilitas," kata salah satu komisioner Dianto Bachriadi.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya