Berita

Ahmad Yani

Ahmad Yani: Memalukan, Komnas HAM Jangan Merengek-rengek Seperti Anak Kecil

SELASA, 12 FEBRUARI 2013 | 15:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi III DPR betul-betul menyesalkan kisruh yang terjadi di Komnas HAM. Karena itu, Komisi Hukum DPR memberi waktu sebulah agar perselisihan diselesaikan dengan nalar sehat.

"Kita kasih waktu satu bulan untuk mereka menyelesaikan dengan menggunakan nalar dan tidak hanya merengek-rengek seperti anak kecil yang meminta fasilitas. Itu memalukan betul," ungkap anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/2).

Polemik di Komnas HAM bermula dalam pleno pada awal Januari 2013 lalu. Dari 13 komisioner, 4 orang menolak perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Mereka adalah Otto, Wakil Ketua Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.


"Argumen mereka yang meminta satu tahun itu tidak kuat dan kontradiktif. Contohnya, mereka ingin satu tahun, karena ternyata hubungan antara komisioner dan staf pendukung sekjen tidak bagus. Kedua karena penunggakan kasus cukup banyak. Ketiga ada semacam diskriminatif," ungkap Yani.

Menurut Yani, antara persoalan dan solusi yang diberikan oleh sejumlah komisioner itu tidak nyambung.

"Kalau masalahnya hubungan tidak baik, buat yang bagus. Kalau ada indikasi korupsi, tangkap. Kalau ada kasus tak bisa ditangani, buat SOP. Kan itu jawabannya. Bukan mengganti orang. Makanya apa alasannya 1 tahun. Kenapa tidak 4,5 bulan biar bisa masing-masing (komisioner) mendapat giliran jadi pimpinan," tandasnya.

Lagipula kata dia, dalam mengambil keputusan, pimpinan tidak bisa sendiri. Makanya perlu dibuat SOP-nya. "Tak bisa jalan sendiri. Kalau jalan sendiri, diperingatkan. Kalau tak bisa, dimakzulkan saja. Kan ada mekanismenya," jelas politikus PPP ini.

Kemarin, dalam rapat dengan Komisi III DPR, para komisioner membantah perubahan masa jabatan pimpinan Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun untuk mendapatkan fasilitas. Menurut mereka, perubahan masa jabatan itu untuk menerapkan prinsip kolektif kolegial. "Tidak ada niat bergilir fasilitas," kata salah satu komisioner Dianto Bachriadi.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya