Berita

KIP Perintahkan Demokrat Buka Laporan Keuangan

SELASA, 12 FEBRUARI 2013 | 10:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Partai Demokrat membuka laporan keuangan 2010 dan 2011 dan menyerahkan informasi laporan itu kepada Indonesian Corruption Watch (ICW).

Dalam putusan sidang ajudikasi sengketa informasi di Jakarta, Senin, Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011 DPP Partai Demokrat yang dimohon oleh ICW sebagai informasi terbuka.

"Memerintahkan kepada termohon (DPP Partai Demokrat) untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon (ICW) dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma`mun saat membacakan putusan, seperti dilansir Antara (Selasa, 12/2).


ICW selaku pemohon informasi langsung menyatakan menerima putusan KIP, sementara Hinca Panjaitan yang mewakili DPP Partai Demokrat menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Menurut Abdul Rahman, para pihak punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan KIP tersebut. Bila tidak ada keberatan dari keduanya maka putusan ajudikasi KIP menjadi final dan mengikat. "Bila ada yang keberatan, silakan dalam waktu 14 hari ajukan proses hukum selanjutnya ke pengadilan negeri," kata Abdul Rahman.

Hal itu, menurut dia, diatur di dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan.

Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi yang diminta ICW kepada DPP Partai Demokrat berupa perincian program umum dan kegiatan 2010 dan 2011, perincian laporan keuangan 2010 dan 2011 yang meliputi perincian neraca dan laporan realisasi anggaran, perincian neraca, perincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan informasi yang wajib disediakan oleh partai politik sebagai badan publik. Demikian juga dengan informasi laporan keuangan parpol yang berasal dari selain APBN.

UU 2/2008 tentang Partai Politik juga mengatur bahwa hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka untuk diketahui masyarakat.

ICW mengadukan sembilan partai politik yang ada di DPR kepada KIP terkait dengan sengketa informasi. PKS, PKB, dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di KIP.


Partai Golkar, PDIP, dan Hanura menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit, sedangkan PPP, Partai Demokrat, dan PAN menempuh proses sidang ajudikasi di KIP.

Pada sidang 28 Januari 2013, Majelis Komisioner KIP juga memerintahkan DPP PPP menyerahkan laporan keuangan kepada ICW, sedangkan untuk PAN saat ini masih dalam proses ajudikasi. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya