Berita

Ahmad Yani

Ahmad Yani: KPK Jangan Sampai Tersandera Pidato SBY

SELASA, 12 FEBRUARI 2013 | 10:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Publik mencurigai ada ketidakberesen internal KPK dalam hal kepastian status Anas Urbaningrum dalam kasus suap proyek Hambalang. Sebelumnya tersiar kabar sudah tersangka, lalu disebutkan lagi Sprindik atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat sudah keluar meski dibantah lagi.

"KPK itu kumpulan manusia, bukan malaikat. Karena kumpulan manusia, ruang untuk berbuat salah itu pasti ada. Oleh karena itu, kelemahan di KPK itu manajemennya sangat rentan betul. Kita bisa memercayai lima komisioner itu tapi belum tentu aparat yang ada di bawah. Humas juga kalau ngomong harus terukur dan konsisten," ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/2).

Tapi menurut Yani, saat ini bukan lagi mempersoalkan apakah Sprindik itu palsu atau tidak. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah kapan perkara yang melibatkan Anas itu ditingkatkan ke penyidikan.


"Kalau memang dalam menetapkan tersangka itu belum bulat, kan kolektif kolegial itu harus dimaknai musyarawah mufakat. Kalau musyarawah mufakat tidak tercapai, tetap ambil keputusan. Kalau memang ada komisioner tidak mau, silakan dijelaskan. Kalau di pengadilan namanya dissenting opinion. Kalau nggak gitu, tersandera terus, satu orang nggak mau akan menghalangi," jelas Yani.

Hal itu dikatakan Yani terkait pernyataan Abraham Samad yang menyebutkan pimpinan KPK sudah sepakat menjadikan Anas sebagai tersangka. Tapi, karena dua pimpinan lainnya masih ada di luar kota sehingga tidak bisa tanda tangan.

"Untuk kasus Hambalang, ini hanya masalah timing saja. Waktu itu Bambang (Widjojanto) dan Busyro (Muqoddas) lagi di luar kota. Karena mereka mau kolektif kolegial. Ini problemnya," ungkapnya sambil melanjutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka cukup persetujuan tiga pimpinan.

Menurut Yani, amanat UU itu yang menjadi penunutut, penyelidik adalah pimpinan KPK yang dibantu supporting system, yaitu para deputi dan lain sebagainya. "Sekarang ini aneh masa penyidik lebih berkuasa dibanding pimpinan KPK dengan alasan sistem. Sistem bisa diubah, apalagi sistem itu turunan dari UU," jelasnya.

Tak hanya itu, masih kata Yani, tak mungkin KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Karena Presiden, pada akhir pekan kemarin, menyerukan agar  kasus hukum yang melibatkan Anas diproses. Hemat Yani, KPK menghindar menetapkan Anas sebagai tersangka berdekatan setelah imbauan SBY itu karena kuatir nanti disebut ada tekanan.

"Jangan begitu. Ditetapkan saja kalau memang ada alat bukti tanpa peduli dengan pidato itu," tandasnya.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya