Berita

Ahmad Yani

Ahmad Yani: KPK Jangan Sampai Tersandera Pidato SBY

SELASA, 12 FEBRUARI 2013 | 10:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Publik mencurigai ada ketidakberesen internal KPK dalam hal kepastian status Anas Urbaningrum dalam kasus suap proyek Hambalang. Sebelumnya tersiar kabar sudah tersangka, lalu disebutkan lagi Sprindik atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat sudah keluar meski dibantah lagi.

"KPK itu kumpulan manusia, bukan malaikat. Karena kumpulan manusia, ruang untuk berbuat salah itu pasti ada. Oleh karena itu, kelemahan di KPK itu manajemennya sangat rentan betul. Kita bisa memercayai lima komisioner itu tapi belum tentu aparat yang ada di bawah. Humas juga kalau ngomong harus terukur dan konsisten," ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/2).

Tapi menurut Yani, saat ini bukan lagi mempersoalkan apakah Sprindik itu palsu atau tidak. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah kapan perkara yang melibatkan Anas itu ditingkatkan ke penyidikan.


"Kalau memang dalam menetapkan tersangka itu belum bulat, kan kolektif kolegial itu harus dimaknai musyarawah mufakat. Kalau musyarawah mufakat tidak tercapai, tetap ambil keputusan. Kalau memang ada komisioner tidak mau, silakan dijelaskan. Kalau di pengadilan namanya dissenting opinion. Kalau nggak gitu, tersandera terus, satu orang nggak mau akan menghalangi," jelas Yani.

Hal itu dikatakan Yani terkait pernyataan Abraham Samad yang menyebutkan pimpinan KPK sudah sepakat menjadikan Anas sebagai tersangka. Tapi, karena dua pimpinan lainnya masih ada di luar kota sehingga tidak bisa tanda tangan.

"Untuk kasus Hambalang, ini hanya masalah timing saja. Waktu itu Bambang (Widjojanto) dan Busyro (Muqoddas) lagi di luar kota. Karena mereka mau kolektif kolegial. Ini problemnya," ungkapnya sambil melanjutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka cukup persetujuan tiga pimpinan.

Menurut Yani, amanat UU itu yang menjadi penunutut, penyelidik adalah pimpinan KPK yang dibantu supporting system, yaitu para deputi dan lain sebagainya. "Sekarang ini aneh masa penyidik lebih berkuasa dibanding pimpinan KPK dengan alasan sistem. Sistem bisa diubah, apalagi sistem itu turunan dari UU," jelasnya.

Tak hanya itu, masih kata Yani, tak mungkin KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Karena Presiden, pada akhir pekan kemarin, menyerukan agar  kasus hukum yang melibatkan Anas diproses. Hemat Yani, KPK menghindar menetapkan Anas sebagai tersangka berdekatan setelah imbauan SBY itu karena kuatir nanti disebut ada tekanan.

"Jangan begitu. Ditetapkan saja kalau memang ada alat bukti tanpa peduli dengan pidato itu," tandasnya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya