Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat memprediksi ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tahun ini naik tipis 4 persen. “Kita ekspor ke Amerika sekarang sudah hampir 5 miliar dolar AS,†kata Ade.
Optimisme ini didorong karena banyaknya pemegang merk AS yang mengekspor TPT dari Indonesia. Selain AS, Indonesia masih akan mengandalkan Jepang sebagai destinasi utama ekspor tekstil tahun depan.
Ekspor TPT Indonesia ke Jepang naik 70 persen tahun lalu. Perjanjian perdagangan bebas dengan Jepang, kata Ade, terbukti mampu memberi dampak positif bagi industri domestik. “Tahun ini kami berharap kenaikan 70 persen bisa diulangi lagi, karena implikasi dari kebutuhan Jepang yang terus meningkat,†jelasnya.
Tahun 2012, ekspor tekstil Indonesia ke Jepang mencapai hampir 1,7 miliar dolar AS, naik dari 800 juta dolar AS. Ade juga berharap bisa menggarap pasar tekstil Eropa.
Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Justisiari Perdana Kusumah mengatakan, industri garmen Indonesia yang mempunyai tujuan ekspor ke AS harus mengantisipasi pemberlakukan Undang-Undang Unfair Competition.
Menurut dia, akhir Januari 2013 Jaksa Agung Negara Bagian California mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan garmen asal China dan India. Kedua perusahaan tersebut dituding telah mendapatkan keuntungan yang tidak adil atas perusahaan-perusahaan Amerika dengan menggunakan software bajakan dalam produksi pakaian yang diekspor ke California.
“Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, California Jaksa Agung Kamala Harris menuduh Pratibha Syntex Ltd dari India dan Ningbo Beyond Home Textile Co. Ltd dari China tidak membayar biaya lisensi untuk penggunaan produk-produk perangkat lunak dari Adobe, Microsoft, Symantec dan lain-lain,†jelas Justiasari.
Kedua perusahaan tersebut mengekspor pakaian baik untuk laki-laki perempuan dan anak-anak ke California. Produsen pakaian di California sebagian besar berada di wilayah Los Angeles dan mempekerjakan lebih dari 580.000 orang.
Justisiari menilai, adanya gugatan hukum untuk dua perusahaan tersebut merupakan peringatan jika Undang-Undang Unfair Competition sudah diterapkan di negeri Paman Sam itu.
Untuk itu, para pengusaha garmen Indonesia yang mengekspor produknya ke AS harus mengantisipasi Undang-Undang Unfair Competition dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut. [harian Rakyat Merdeka]