Berita

sutan bhatoegana

Sutan Bhatoegana: Langkah SBY Spektakuler

SABTU, 09 FEBRUARI 2013 | 08:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mendukung dan menyambut baik keputusan serta langkah Ketua Majelis Tinggi SBY dalam menyelamatkan partai.

Tadi malam di Cikeas, SBY mengumumkan 8 langkah untuk menyelamatkan Demokrat.

"Sudah cukup baguslah untuk langkah spektakuler dalam penyelamatan PD dari artiteknya sendiri," kata Sutan, yang juga Sekretaris Forum Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 9/2).


Berikut delapan butir penyelamatan Partai Demokrat:

1. Ketua Majelis Tinggi partai bertugas, berwenang dan bertanggungjawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai.

2. Segala keputusan, kebijakan dan tindakan partai ditentukan dan dijalankan oleh Majelis Tinggi partai. Ketua Majelis Tinggi partai mengambil keputusan dan arahan yang penting dan strategis.

3. Elemen-elemen utama partai, utamanya Fraksi Demokrat beserta Dewan Pimpinan Daerah dan Dewang Pimpinan Cabang berada dalam kendali dan bertanggungjawab langsung kepada Majelis Tinggi partai sesuai dengan hierarki dan konstitusi partai.

4. Majelis Tinggi melakukan penataan dan penertiban untuk meningkatkan integritas, kredibilitas dan kinerja partai.

5. Keputusan Majelis Tinggi partai mutlak diindahkan dan dijalankan. Yang tidak menjalankan akan diberikan sanksi organisasi yang tegas, termasuk bagi yang tidak nyaman dengan kondisi elektabilitas Partai Demokrat yang menurun saat ini, dan atau yang tidak suka dengan kebijakan dan penyelamatan partai yang dipimpin Ketua Majelis Tinggi, kita persilakan untuk meninggalkan partai, disertai ucapan terima kasih. Dan posisi yang ditinggalkan akan diisi dengan pejabat yang baru.

6. Penataan, penertiban dan kosilidasi partai yang dipimpin dan dikendalikan Majelis Tinggi partai berakhir setelah nama baik dan kondisi partai kembali pulih.

7. Kepada Ketua Umum Partai Demokrat saudara Anas Urbaningrum yang tetap menjadi Wakil Ketua Majelis Tinggi, sementara saya memimpin langsung gerakan penataan, pembersihan dan penertiban, saya beri kesempatan untuk fokus pada upaya dugaan masalah hukum yang sedang ditangani KPK, dengan harapan keadilan benar-benar tegak. Dan tim hukum Partai Demokrat siap untuk memberikan bantuan hukum.

8. Dengan memohon ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Partai Demokrat mengutamakan penataan, penertiban dan pembersihan partai dari unsur-unsur negatif terlebih dahulu baru melakukan ikhtiar untuk keberhasilan Pemilu.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya