Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah adanya konspirasi dalam penangkapan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
“Perlu saya tegaskan kompeÂtensi yang dimiliki KPK adalah soal mengusut tindak pidana koÂrupsi, bukan konspirasi,†kata Bambang Widjojanto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Presiden baru PKS Anis Matta menyebut kasus yang menimpa Luthfi Hasan IsÂhaq adaÂlah sebuah konspirasi beÂsar yang ingin menghancurÂkan PKS.
Hal senada disampaikan KeÂtua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur WaÂhid bahwa PKS akan dijungÂkalÂkan melalui kasus suap kuota imÂpor daging ini dengan konsÂpirasi tingkat tinggi, bahkan bisa melibatkan zionis.
Bambang Widjojanto selanÂjutÂnya mengatakan, penetapan terÂsangka kepada LHI (Luthfi HaÂsan Ishaq) murni masalah hukum, bukan masalah konspirasi politik.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa indikasi masalah hukum itu?Pola pikir KPK sangat sederhaÂna sekali. Penetapan itu bisa diÂlaÂkuÂkan lantaran kami telah meÂmiliki dua alat bukti yang cukup kuat.
Apa dua alat bukti itu?Dua alat bukti tersebut diperoÂleh misalnya dari keterangan piÂhak-pihak yang diduga terlibat maupun laporan masyarakat. Alat bukti itu cukup mengindikasikan adanya suatu Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor), itu saja kok. Jadi, KPK itu bukan ahli di bidang konsÂpirasi. Tugas kami mengusut tinÂdak pidana korupsi.
Apa KPK sudah siap memÂbukÂtikan itu?O.. ya. Kerja kami kan bukan menÂduga-duga. Kami memasÂtiÂkan betul mengenai sebuah kasus. Itu kan berkaitan dengan impor daging sapi. Jadi pasti pembukÂtianÂnya ke arah sana (izin-izin). CuÂma kan saya tidak bisa bilang detail-detailnya.
Artinya bisa dipertangÂgungÂjawabkan secara hukum?Betul. Kami bukan sembaÂraÂngan melakukan operasi tangkap tangan terhadap orang yang meÂlakukan tindak pidana korupsi, sampai dengan ditetapkan menÂjadi tersangka korupsi. Sebab, kaÂmi telah mempersiapkan secara deÂtail dan mempunyai bukti-bukÂti awal terhadap adanya aktifitas tindak pidana korupsi. Apalagi kaÂsus daging impor ini merupaÂkan bagian
road map KPK juga.
Apa KPK menganggap tuÂduhan konspirasi ini sebagai fitnah?Isu dan fitnah konspirasi itu biarÂlah menjadi urusan pihak yang biasa bicara dan bermain konspirasi karena hal itu bukan ranahnya KPK.
Apa harapan Anda terhadap tuduhan konspirasi itu?Semoga Ilahi selalu melinÂduÂngi siapapun yang hendak meneÂgakkan hukum dan keadilan serta berpihak secara jujur bagi keÂpentingan kemaslahatan publik. Intinya yang dilakukan KPK itu adalah untuk kebaikan rakyat dan bangsa Indonesia.
Katanya KPK dalam peÂnangÂkapan ini ada yang mengenÂdalikan, apa benar?Ya, memang betul. Tapi KPK itu dikendalikan oleh keinginan kuat untuk mewujudkan kebenaÂran dan keadilan.
Bersama segeÂnap rakyat IndoÂnesia dalam memÂbangun negeri yang bebas korupsi. Itu saja kok.
Kalau pihak PKS tetap ngoÂtot bahwa ada konspirasi, itu bagaimana?Ya, tentu kami ingin buktikan itu nanti di pengadilan. Menurut keyakinan kami dua alat bukti tadi cukup dan sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifiÂkasi seseorang diduga terlibat atau tidak terlibat.
Kenapa tidak dibuka saja alat buktinya apa saja?KPK harus menjaga sesuatu yang tidak perlu atau belum perlu dibuka-buka. Supaya kemudian foÂkusnya tetap jelas, jangan keÂmaÂna-mana. Saya yakin Anda paham soal itu.
Apa bisa Luthfi dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor?Pasal 5 itu kan menyatakan buÂkan sekadar kalau yang namaÂnya suap itu janji, hadiah, dan lainnya. Bukan hanya sekadar barang, tapi janji juga bisa masuk dalam kategori suap. MemÂberi atau menjanjikan sesuatu untuk pemberinya.
Maksudnya?Yang mau saya kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi baÂgian dari kasus ini. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada peÂgaÂwai negeri atau penyelengÂgara negara dengan maksud supaÂya mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Itu ada yang seperti itu. AÂda juga pasalnya berkaitan deÂgan pasal 11, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meÂnerima hadiah atau janji gitu lho. Jadi bentuknya seperti itu.
Apa ini akan merembet ke Menteri Pertanian?Ini jangan ke mana-mana dulu. Kita konsentrasi di sini dulu. JaÂngan yang lain-lain yang belum diÂsebut oleh KPK. Insya Allah peÂÂmeriksaan KPK akan ditujukan pada penguatan dan pengemÂbaÂngan alat alat bukti yang kelak akan diuji di pengaÂdilan. [Harian Rakyat Merdeka]