Berita

Bambang Widjojanto

Wawancara

Bambang Widjojanto: KPK Bukan Ahli Konspirasi, Tugas Kami Mengusut Korupsi

SENIN, 04 FEBRUARI 2013 | 08:39 WIB

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah adanya konspirasi dalam penangkapan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

“Perlu saya tegaskan kompe­tensi yang dimiliki KPK adalah soal mengusut tindak pidana ko­rupsi, bukan konspirasi,” kata Bambang Widjojanto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Presiden baru PKS Anis Matta menyebut kasus yang menimpa Luthfi Hasan Is­haq ada­lah sebuah konspirasi be­sar yang ingin menghancur­kan PKS.


Hal senada disampaikan Ke­tua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wa­hid bahwa PKS akan dijung­kal­kan melalui kasus suap kuota im­por daging ini dengan kons­pirasi tingkat tinggi, bahkan bisa melibatkan zionis.

Bambang Widjojanto selan­jut­nya mengatakan, penetapan ter­sangka kepada LHI (Luthfi Ha­san Ishaq) murni masalah hukum, bukan masalah konspirasi politik.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa indikasi masalah hukum itu?

Pola pikir KPK sangat sederha­na sekali. Penetapan itu bisa di­la­ku­kan lantaran kami telah me­miliki dua alat bukti yang cukup kuat.

Apa dua alat bukti itu?

Dua alat bukti tersebut dipero­leh misalnya dari keterangan pi­hak-pihak yang diduga terlibat maupun laporan masyarakat. Alat bukti itu cukup mengindikasikan adanya suatu Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor), itu saja kok. Jadi, KPK itu bukan ahli di bidang kons­pirasi. Tugas kami mengusut tin­dak pidana korupsi.

Apa KPK sudah siap mem­buk­tikan itu?

O.. ya. Kerja kami kan bukan men­duga-duga. Kami memas­ti­kan betul mengenai sebuah kasus. Itu kan berkaitan dengan impor daging sapi. Jadi pasti pembuk­tian­nya ke arah sana (izin-izin). Cu­ma kan saya tidak bisa bilang detail-detailnya.

Artinya bisa dipertang­gung­jawabkan secara hukum?

Betul. Kami bukan semba­ra­ngan melakukan operasi tangkap tangan terhadap orang yang me­lakukan tindak pidana korupsi, sampai dengan ditetapkan men­jadi tersangka korupsi. Sebab, ka­mi telah mempersiapkan secara de­tail dan mempunyai bukti-buk­ti awal terhadap adanya aktifitas tindak pidana korupsi. Apalagi ka­sus daging impor ini merupa­kan bagian road map KPK juga.

Apa KPK menganggap tu­duhan konspirasi ini sebagai fitnah?

Isu dan fitnah konspirasi itu biar­lah menjadi urusan pihak yang biasa bicara dan bermain konspirasi karena hal itu bukan ranahnya KPK.

Apa harapan Anda terhadap tuduhan konspirasi itu?

Semoga Ilahi selalu melin­du­ngi siapapun yang hendak mene­gakkan hukum dan keadilan serta berpihak secara jujur bagi ke­pentingan kemaslahatan publik. Intinya yang dilakukan KPK itu adalah untuk kebaikan rakyat dan bangsa Indonesia.

Katanya KPK dalam pe­nang­kapan ini ada yang mengen­dalikan, apa benar?

Ya, memang betul. Tapi KPK itu dikendalikan oleh keinginan kuat untuk mewujudkan kebena­ran dan keadilan.

Bersama sege­nap rakyat Indo­nesia dalam mem­bangun negeri yang bebas korupsi. Itu saja kok.

Kalau pihak PKS tetap ngo­tot bahwa ada konspirasi, itu bagaimana?Ya, tentu kami ingin buktikan itu nanti di pengadilan. Menurut keyakinan kami dua alat bukti tadi cukup dan sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifi­kasi seseorang diduga terlibat atau tidak terlibat.

Kenapa tidak dibuka saja alat buktinya apa saja?


KPK harus menjaga sesuatu yang tidak perlu atau belum perlu dibuka-buka. Supaya kemudian fo­kusnya tetap jelas, jangan ke­ma­na-mana. Saya yakin Anda paham soal itu.

Apa bisa Luthfi dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor?

Pasal 5 itu kan menyatakan bu­kan sekadar kalau yang nama­nya suap itu janji, hadiah, dan lainnya. Bukan hanya sekadar barang, tapi janji juga bisa masuk dalam kategori suap. Mem­beri atau menjanjikan sesuatu untuk pemberinya.

Maksudnya?


Yang mau saya kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi ba­gian dari kasus ini. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pe­ga­wai negeri atau penyeleng­gara negara dengan maksud supa­ya mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Itu ada yang seperti itu. A­da juga pasalnya berkaitan de­gan pasal 11, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang me­nerima hadiah atau janji gitu lho. Jadi bentuknya seperti itu.

Apa ini akan merembet ke Menteri Pertanian?Ini jangan ke mana-mana dulu. Kita konsentrasi di sini dulu. Ja­ngan yang lain-lain yang belum di­sebut oleh KPK. Insya Allah pe­­meriksaan KPK akan ditujukan pada penguatan dan pengem­ba­ngan alat alat bukti yang kelak akan diuji di penga­dilan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya