Berita

ilustrasi/ist

On The Spot

Ditinggal 10 Menit, Panik Mobil Diderek

Ngintip Operasi Penertiban Parkir Di Jalan
MINGGU, 03 FEBRUARI 2013 | 08:51 WIB

Bunyi sirene meraung-raung keras tengah hari di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Arus lalu lintas di depan Pasar Burung tampak tersendat. Hampir separuh badan jalan itu dipakai untuk parkir kendaraan.

Setengah jam kemudian bu­nyi sirene yang berasal dari mobil Dinas Perhubungan (Dishub) dimatikan. Mobil boks warna hi­jau yang parkir di badan jalan ditarik ke atas mobil derek milik Dishub.

Mobil sudah hendak dinaikkan ke atas mobil derek saat seorang pria bertubuh tambun tergopoh-gopoh menghampiri. Ia mem­bawa bungkusan plastik putih. Keringat membasahi wajahnya yang terlihat panik.

Ia berusaha mencari tahu ke­napa mobilnya diderek kepada pria berkaca mata yang me­nge­nakan seragam biru. “Ini me­nya­lahi aturan. Tidak boleh parkir di jalan. Bisa menyebabkan macet,” kata petugas Dishub itu.

Pengemudi mobil boks itu ber­alasan hanya parkir sebentar. “Saya tidak tahu tidak boleh par­kir di sini. Saya cuma parkir 10 me­n­it buat beli obat,” ujarnya sam­bil menunjukkan bungkusan plastik yang dipegangnya.

Kata dia, obat ini untuk ayah­nya yang sedang dirawat di  ru­mah sakit di Bekasi. Ia memohon agar mobilnya jangan diderek ka­rena mau dipakai untuk me­ngan­tar obat ini.

Petugas itu tak begitu saja per­caya. Pengemudi mobil diminta menunjukkan surat-surat kenda­ra­an berikut SIM. Setelah me­nunjukkan surat-surat kendaraan dan SIM, pria bertubuh tambun itu kembali memohon agar mo­bilnya dilepas.

Petugas bersikukuh menderek mobil boks ke kantor Dishub. Pengemudi itu juga disarankan mencari angkutan umum untuk mengantar obat yang sudah di­beli. Setelah itu segera datang ke kantor Dishub untuk mengurus surat tilang.

Pengemudi itu tetap keberatan. Ia beralasan tak punya uang un­tuk membayar tilang. Apalagi, mo­bil itu milik perusahaan tem­patnya bekerja.

Tak hanya keberatan, ia juga sempat protes kenapa hanya mobilnya yang diderek. Padahal, di situ ada puluhan mobil lain yang juga parkir di jalan. Tapi tak diderek.

Petugas Dishub mengatakan ha­nya membawa satu mobil de­rek saat operasi ini. Sehingga pi­haknya hanya memilih menderek mobil yang dianggap telah me­nye­babkan macet.

Saat keduanya berdebat, di be­lakang mereka arus lalu lintas tam­pak tersendat. Bunyi klakson mobil bersahut-sahutan. Para pengendara kesal terkena macet karena ada mobil yang diderek. Apalagi posisinya agak ke te­ngah. Hanya sedikit ruas jalan yang bisa dilalui kendaraan dari arah belakang.

Sepuluh meter di depan mobil derek, petugas Dishub lainnya me­niup peluit sambil tangannya memberi aba-aba karena ken­d­a­ra­an terus melaju.

Perdebatan petugas Dishub dan pemilik boks berakhir sete­lah pe­tugas mengajak meng­hampiri mobil komando. Mobil itu di­parkir 15 meter di belakang mobil derek.

Di dalam mobil pria paruh baya yang juga mengenakan seragam biru berlindung dari cuaca panas siang itu. Ia pun mengenakan kaca mata hitam.

Setelah mendengar alasan dari pemilik mobil boks, Slamet Dah­lan, Komandan Regu I me­me­rin­tahkan mobil derek segera ber­ge­rak. Supaya tak menambah ke­macetan. Pengemudi mobil boks akhirnya menyerah. Ia memu­tuskan ikut naik mobil derek ke kantor Dishub.

Berselang tiga puluh menit, truk polisi datang ke lokasi ini di­sertai polisi yang mengendarai se­peda motor. Mereka berasal dari Polsek Matraman yang ter­letak di ujung Jalan Pramuka. Kanit Lantas Polsek Matra­man, AKP Wihartoyo me­me­rin­tah­kan anak buahnya mengurai kemacetan di sini. Setelah itu dia menghampiri Slamet. Keduanya tampak saling kenal.

Arus lalu lintas di situ pun men­jadi lancar setelah polisi tu­run tangan. Sepuluh menit ke­mudian, mobil derek yang tadi mengangkut mobil boks kembali di sini.

Ruas jalan di depan Pasar Bu­rung Jalan Pramuka hingga per­lintasan kereta api kerap dilanda macet. Penyebabnya karena ba­dan jalan di depan pasar dipakai buat parkir. Pasar itu tak memiliki area parkir yang luas.

Toko-toko yang ada di sekitar pasar juga tak punya tempat parkir. Pemilik mo­bil terpaksa memarkir ken­da­ra­an­nya di jalan. Mobil-mobil yang par­kir di sini bisa sampai tiga baris. Lebih dari separuh badan yang dipakai. Lokasi ini menjadi salah satu target operasi pener­tiban Dishub.

Kebijakan untuk menderek ken­daraan yang parkir sem­ba­ra­ngan maupun di badan jalan su­dah lama diterapkan. Selain ke­n­daraan diderek, pemiliknya juga kena tilang. Penilangan akan dila­kukan kepolisian yang dilibatkan dalam operasi penertiban. Ope­rasi penertiban ini terkesan tak konsisten. Hanya kadang-kadang saja. Akibatnya, persoalan parkir di jalan tak pernah tuntas.

Tempat Parkir Sudah Tersedia Di Gedung Tapi Pilih Di Jalan

Berbagai cara dilakukan Pe­me­rintah DKI untuk meng­hi­lang­kan parkir di badan jalan. Mulai dari mengimbau agar parkir di da­lam gedung (off street), peng­gem­bokan ban hingga derek pak­sa. Hingga kini tak banyak mem­buahkan hasil. Masih banyak ruas jalan di ibu kota yang jadi tempat parkir kendaraan.

Butuh peran dari pemilik atau pengemudi kendaraan untuk bisa menghilangkan parkir di jalan. Selama ini sudah banyak tersedia tempat parkir off street. Misalnya di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Kapasitas parkir da­lam gedung (off street) di ke­dua jalan bisa mencapai 6.233 mo­bil dan 4.564 motor.

Rinciannya, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Gajah Mada Plaza 800 mobil dan 500 motor, Kom­plek Duta Merlin 677 mobil dan 1.000 motor, Menara BTN 400 mobil dan 300 motor serta Ge­dung PT Pelni 137 mobil dan 150 motor.

Sedangkan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat ada Apar­te­men Mediterania mampu me­nam­pung 697 mobil dan 240 motor. Total 2.711 mobil dan 2.190 motor.

Sedangkan ruang parkir off street di Jalan Hayam Wuruk Ja­karta Barat, ada di Plaza Hayam Wuruk. Kapasitasnya 800 mobil dan 350 motor, Glodok Plaza 794 mo­bil dan 850 motor, Hotel Mer­cure Rekso 76 mobil dan 112 mo­tor, Hotel Jayakarta 140 mobil dan 40 motor serta Lindeteves Trade Center memiliki ruang parkir kapasitasnya muat 1.712 mobil dan 1.022 motor. Total ka­pasitas parkir off street di Jalan Hayam Wuruk 3.522 mobil dan 1.022 motor.

Namun lantaran dianggap lo­ka­sinya jauh dari tempat yang di­tuju, pemilik maupun pe­ngemudi kendaraan memilih parkir di jalan yang lebih dekat. Padahal, ka­pa­sitas parkir on the street di kedua ruas jalan ini hanya bisa me­nampung 580 mobil.
Dinas Perhubungan DKI men­catat ada 105 lokasi parkir on the street di seluruh wilayah ibukota. Un­tuk menertibkannya, Dishub menggelar berbagai operasi peng­gem­bokan roda hingga derek paksa. Mobil yang bannya digembok akan diberi selebar kertas yang ditempel di kaca depan. Kertas itu berisi pemberitahuan bahwa mobil itu melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat 2 Peraturan Daerah No­mor 12 Tahun 2003.

Pemilik atau pengemudi mobil di­minta menghubungi Dinas Per­hubungan ataupun Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat untuk mencopot gembok ban sekaligus mendapat surat tilang.

Penggembokan tak dilakukan jika pemilik atau pengemudi ada ketika petugas melakukan operasi penertiban di lokasi yang dilarang parkir. Pengemudi atau pemilik­nya hanya diberi surat tilang.

Bila pemilik atau pengemu­di­nya tidak ada, petugas akan me­nunggu 15 menit. Bila sudah le­wat langsung dilakukan peng­gembokan.

Proses penderekan hampir sama. Ada petugas yang akan me­nunggu di lokasi mobil yang di­derek. Petugas itu akan mem­be­ritahukan kepada pemilik atau pe­ngemudi bahwa kendaraannya di­derek karena parkir di tempat ter­larang. Sekaligus memberikan su­rat tilang. Untuk mengambil ken­daraannya silakan datang ke kan­tor Suku Dinas atau Dinas.

Pengemudi atau pemilik ken­daraan yang diderek harus mem­bayar retribusi derek dan retribusi penginapan. Itu tergantung jauh­nya jarak dan lama mobil tak diambil.

Setelah membayar kewaji­ban­nya, Dishub akan membuat surat pengantar untuk mengambil mo­bil di pool. Di surat pengantar itu dicantumkan Di dalam surat pe­ngantar tersebut ada keterangan mengenai bukti tilang dan bukti pembayaran, serta bukti pengam­bilan mobil. Pool terletak di terletak di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Tanah Merdeka (Jakarta Utara), Pulo Gebang (Jakarta Timur), dan Daan Mogot (Jakarta Barat).

Tukang Parkir Jengkel Disuruh Kosongkan Jalan

Dua tukang parkir tetap mem­persilakan mobil yang hendak parkir mengisi badan jalan di depan Pasar Burung Pramuka yang masih kosong.

Padahal, petugas Dishub DKI tengah menggelar operasi pe­nertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalan.

Menyaksikan hal itu, Ko­man­dan Regu Slamet Dahlan turun dari mobil komando. Ia me­me­rintahkan salah satu anak buah­nya untuk menghentikan aksi tukang parkir itu.

Anak buah Slamet lalu me­nemui tukang parkir dan me­min­ta badan jalan dikosongkan dari kendaraan yang parkir. Saat itu mobil yang parkir di jalan sudah mencapai tiga baris.

Satu per satu pemilik mobil di­minta memindahkan mobil­nya. Arus lalu lintas di situ pun kembali lancar.

Tukang parkir yang biasa di­sebut Brewok tampak jengkel di­suruh mengosongkan badan ja­lan. Wajah pria bertubuh gem­pal itu memang dipenuhi bre­wok yang tak rapi.

Siang itu baru turun ke jalan un­tuk membantu mobil yang hendak parkir. Pagi sebelumnya jatah orang lain. Ia sempat kaget ketika mendengar bunyi sirene dari mobil Dishub. Apes, belum banyak meraup uang parkir ia sudah diminta petugas agar mengosongkan badan jalan.

Kata dia, parkir di jalan depan Pasar Burung Pramuka sudah berlangsung lama. Selama ini tidak pernah ditertibkan. “Se­tahu saya, ada setoran rutin yang dikasih.”

Uang parkir yang diperoleh Brewok dan kawan-kawan dise­tor ke orang bernama Jabar. “Bang Jabar yang setor ke pe­tugas,” kata dia.

Mengenai banyaknya mobil parkir di jalan yang me­nye­bab­kan macet, Brewok mengaku turut membantu memperlancar arus lalu lintas sambil menjadi tukang parkir.

Walaupun sudah diperintah petugas Dishub agar mengo­song­kan badan jalan dari mobil yang parkir, Brewok tak me­naatinya. Bila masih muat, dia akan mempersilakan mobil untuk parkir.

“Pemilik toko saja sudah par­kir di depan tokonya masing-ma­sing. Jadi nggak mungkin par­kir cuma satu baris. Lagi pu­la kami kan setor juga,” katanya beralasan.

Nggak Bisa Menilang, Dishub Gandeng Polisi

Dalam operasi penertiban kendaraan yang parkir di jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bekerja sama dengan ke­polisian. Sebab, polisilah yang berwenang menilang.

Menurut Komandan Regu I Dishub Slamet Dahlan, pihak­nya hanya bisa memindahkan mobil yang parkir di jalan de­ngan cara diderek. Supaya tak me­ngganggu arus lalu lintas. Se­lanjutnya mobil dibawa ke kantor Dinas Perhubungan un­tuk dilakukan penilangan oleh kepolisian.

Di Jakarta Timur adalah se­jum­lah ruas jalan yang biasa di­jadikan tempat parkir. Ruas ja­lan itu pun menjadi macet. Se­lain di Pasar Burung Pramuka, ada di depan sekolah Tarakanita Matra­man, Labschool dan Uni­versitas Negeri Jakarta, Ra­wamangun.

Menurut Slamet, pihaknya rutin melakukan operasi p­e­ner­tiban terhadap mobil-mobil yang parkir di jalan. Tapi setelah operasi, kendaraan kembali parkir di jalan.

Ini, kata dia, karena ada pihak yang membekinginya. Ia men­contohkan parkir di depan Lab­school, Rawamangun yang di­kuasai salah satu ormas.

Area parkir yang terbatas juga membuat banyak penge­mudi dan pemilik kendaraan yang parkir di jalan. Seperti yang ter­jadi di Pasar Burung Pramuka. Kata Slamet, tak mau repot atau­­pun antre parkir di dalam pasar.

Menurut dia, tanpa ada ke­sadaran sejumlah pihak pe­r­soalan parkir di badan jalan sulit dituntaskan. Padahal, ini meng­ganggu pengguna jalan lainnya. “Paling, kami biasanya kontrol tiap hari, karena memang ini tugas rutin,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Siap jadi Saksi Buat Suaminya di Depan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05

Banjir Rendam 37 Gampong dan Ratusan Hektare Sawah di Aceh Utara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00

Perkuat SDM, PDIP-STIPAN kembali Teken MoU Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46

Soal Kementerian Haji, Gus Jazil: PKB Banyak Speknya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34

Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit Bahas Kenaikan UMP 2025

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59

PKB Dapat Dua Kursi Menteri, Gus Jazil: Itu Haknya Pak Prabowo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54

MUI Minta Tokoh Masyarakat dan Ulama Turun Tangan Berantas Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43

Bertemu Presiden AIIB, Airlangga Minta Perluasan Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22

Selengkapnya