Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

On The Spot

Ruangan Sempit, Orang Partai Penuhi Lorong

Sidang Gugatan Parpol Digelar Di Sarinah
SELASA, 29 JANUARI 2013 | 09:37 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendadak memindahkan ruang sidang gugatan partai politik (parpol) yang tak lolos verifikasi faktual. Alasannya, ruangan di kantor Bawaslu tak cukup.

Falcao Silaban terlihat menata ruangan berukuran 10x15 meter di lantai 12 gedung Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Mulai dari menata bangku, memasang pengeras suara (mikrofon), menyiapkan berkas perkara sampai kitab Al Quran dan Injil.

Ruangan ini akan dipakai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyidangkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) terhadap hasil verifikasi faktual. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PDS tak bisa ikut Pemilu 2014 karena tak lolos verifikasi.

Sebagai staf humas di Bawaslu, sebenarnya Falcao hanya bertanggung jawab untuk mendokumentasikan jalannya persidangan. Namun karena Bawaslu kekurangan tenaga mempersiapkan persidangan, dia pun harus turun.
“Setiap ruang sidang, timnya empat orang. Terdiri dari sekretaris sidang, notulensi, pengambil sumpah, dan humas,” kata Falcao.

Falcao dan kawan-kawan pontang-panting karena baru diberitahu akhir pekan lalu bahwa lokasi persidangan gugatan parpol dipindah ke gedung Sarinah, Thamrin. “Ini mendadak. Hari Sabtu (26/1) kami baru dikasih tahu,” katanya.

Hingga menjelang waktu istirahat makan siang, Falcao Cs belum selesai mempersiapkan ruangan itu. Pengurus dan kader PDS terlihat sudah memasuki ruangan untuk mengikuti persidangan yang akan digelar pukul 1 siang.

Mulai kemarin, Bawaslu memindahkan sidang gugatan yang diajukan parpol-parpol yang tak lolos verifikasi faktual ke lantai 12 gedung pettokoan Sarinah. Lantai ini sebenarnya disewa untuk kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selama ini, DKPP menumpang di kantor Bawaslu yang menempati gedung bekas kantor perwakilan PBB. Letak gedung itu persis di seberang gedung Sarinah.

Bawaslu meminjam kantor DKPP lantaran ruangan di kantornya tak cukup untuk menggelar persidangan gugatan 14 parpol. Dalam sehari kemarin, Badan yang dipimpin Muhammad itu menyidangkan gugatan tiga partai: Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), PDS dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).

Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP PDS Leo Alfian Lintang kaget ketika mengetahui lokasi persidangan gugatan partainya dipindah ke gedung Sarinah. Sebelumnya, dia hanya mendapat pemberitahuan sidang digelar di ruang Media Center Bawaslu.

“Kami kaget pas datang ke Bawaslu. Melihat jadwal sidang ternyata kami di Sarinah. Sepertinya ada problem teknis yang dialami Bawaslu dalam menggelar sidang,” katanya.

Alfian akhirnya tak mempersoalkannya karena lokasi sidang yang baru tak jauh dari kantor Bawaslu. Saat Alfian Cs datang ke lantai 12 gedung Sarinah, kondisinya belum siap untuk dipakai sidang. Ia juga tak mempersoalkannya. “Kami tidak melihat tempatnya. Yang penting proses hukum bisa berjalan adil,” katanya.

Pengamatan Rakyat Merdeka, lantai 12 yang hendak dipakai untuk kantor DKPP itu masih tahap renovasi. Lantai di sini sudah disekat menjadi 10 ruangan. Ruangan-ruangan itu belum diisi furnitur. Meja dan kursi kerja ditumpuk di sudut-sudut lantai ini. “Masih setengah jadi. Kalau sudah jadi mau dipakai kantor DKPP,” kata Falcao.

Dua ruangan yang agak besar untuk sementara dipinjam untuk menyidangkan gugatan parpol-parpol. “Sidangnya ada banyak. Tidak cukup kalau digelar di kantor Bawaslu,” ujarnya. “Daripada sewa ruangan, nggak ada anggaran ya di sini saja.”

Ruang yang dipakai untuk menyidangkan gugatan PDS lebih baik ketimbang ruangan yang dipakai menyidangkan gugatan PKBIB. Ruangannya berukuran 10x15 meter. Pengunjung dan awak media yang meliput persidangan tak perlu berimpit-impitan di dalam ruangan.

Ruangan yang dipakai untuk menyidangkan gugatan PKBIB terletak di pojok. Untuk mencapainya perlu  melewati lorong sepanjang 15 meter. Lorongan ini dipenuhi kader partai yang dipimpin Yenny Wahid itu. Ada yang berdiri. Ada yang selonjoran karena lelah berdiri.

Ruangan kosong di sebelah ruangan sidang dipenuhi kader partai itu. Lantai di ruangan itu dilapisi keramik. Namun ini tak jadi bagi mereka. Pengurus pusat maupun daerah terlihat bercengkrama duduk melingkar di ruangan.
Wakil Sekjen DPP PKBIB Burhanuddin Saputu kecewa karena ruangan yang dipakai untuk menyidangkan gugatan partainya, sempit. Akibatnya tak semua kader partai bisa masuk ke dalam ruang sidang.

Ia lalu membandingkan dengan ruangan yang dipakai untuk menyidangkan gugatan PDS. “Lihat saja di sebelah (sidang PDS) lebih luas,” ujarnya protes.

Ketua DPC Kabupaten Dogiayai Papua Yulianus Bobby juga kecewa tak bisa mengikuti persidangan. Padahal, dia ingin memberikan kesaksiannya.

“Kami jauh-jauh kemari untuk menyampaikan bahwa kenyataan di daerah kami tidak diverifikasi, tahu-tahu sudah ada hasilnya,” ujarnya.

PDS Minta Diloloskan, KPU Nantang Ke MK

Partai Damai Sejahtera (PDS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan partainya untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Ia menuding KPU diskriminatif dalam proses verifikasi faktual.

“KPU telah diskriminatif terhadap PDS,” tuding Denny saat sidang ajudikasi lanjutan di lantai 12 Gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam pemaparannya di persidangan, Denny mengungkapkan proses verifikasi faktual terhadap partainya berbeda dengan parpol-parpol yang ikut gelombang pertama. Gelombang pertama ini adalah parpol-parpol yang memiliki kursi di DPR dan juga yang lolos verifikasi administrasi.

Sebelumnya, KPU menyatakan PDS tidak lolos verifikasi administrasi. Namun, partai yang dipimpin Denny Tewu itu akhirnya bisa ikut verifikasi faktual setelah keluarnya “fatwa” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PDS ikut verifikasi faktual gelombang kedua bersama parpol-parpol yang sebelum tak lolos verifikasi administrasi.

“KPU secara nyata terbukti memperlakukan berbeda dalam verifikasi faktual, hingga PDS melakukan gugatan sengketa terhadap KPU melalui Bawaslu atas tindakan diskriminatif tidak adil terhada PDS, dan sampai saat ini kami terus berupaya memberikan data-data berupa penguatan kediskriminatifan KPU kepada kami,” katanya.

Denny menilai, KPU tak transparan dalam proses verifikasi faktual.

“Kesalahan yang paling mendasar bahwa KPU tidak transparan menyosialisasikan dan mendiskusikan alokasi waktu yang hanya enam hari untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan parpol di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia secara serentak kepada 18 parpol putusan DKPP,” ujarnya.

Denny menuntut KPU meloloskan partainya untuk ikut pemilu tahun depan. Ia mengklaim sudah memenuhi persyaratan kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi.

Anggota KPU Ida Budhiati membantah pihaknya berlaku diskriminatif terhadap PDS. “Kebijakan kami itu utuh, antara lisan dan tertulis menjadi satu kesatuan. Kami minta parpol untuk jujur, bahwa kami telah melakukan tahapan dengan baik. Mulai dari sosialisasi berjenjenjang, dari daerah hingga pusat,” kata Ida.

Menurut dia, proses verifikasi faktual terhadap parpol yang ikut gelombang pertama maupun kedua sama. “Kami sadar utk memberi pelayanan dan informasi tepat. Baik yang 16 (gelombang pertama) maupun parpol 18 (gelombang kedua) pada regulasi semua sama,” ujar Ida.

Dalam persidangan itu, Ida dan Sigit Pamungkas, anggota KPU lainnya duduk berhadapan dengan pengurus PDS. Persidangan itu dipimpin anggota Bawaslu Nasrullah.

Ida menjelaskan keputusan untuk tidak meloloskan PDS didasarkan kepada hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Kami konsisten dengan jawaban KPU provinsi, maupun kabupaten dan kota, dari situlah Putusan KPU terbentuk (meloloskan atau tidak),” papar Ida.

Ia juga membantah pihaknya tak transparan dalam proses verifikasi. Sebelum putusan diambil, ada proses diskusi terbuka yang melibatkan parpol calon peserta pemilu.

“Itu (diskusi terbuka) sebagai asas transparansi. Kami tidak ada maksud menjalin kesepakatan (dengan parpol). Intinya, kami transparan dan partisipatif,” tegas Ida.

KPU, tandas dia, tidak akan mengubah keputusannya yang tidak meloloskan PDS jadi peserta Pemilu 2014. Ia mempersilakan parpol itu menempuh jalur hukum.

“Silakan ajukan judicial review ke MK. Isu keterwakilan perempuan, verifikasi faktual, ini kompetensi MK untuk menguji, apakah peraturan KPU sudah tepat sesuai undang-undang,” tantangnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Siap jadi Saksi Buat Suaminya di Depan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05

Banjir Rendam 37 Gampong dan Ratusan Hektare Sawah di Aceh Utara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00

Perkuat SDM, PDIP-STIPAN kembali Teken MoU Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46

Soal Kementerian Haji, Gus Jazil: PKB Banyak Speknya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34

Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit Bahas Kenaikan UMP 2025

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59

PKB Dapat Dua Kursi Menteri, Gus Jazil: Itu Haknya Pak Prabowo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54

MUI Minta Tokoh Masyarakat dan Ulama Turun Tangan Berantas Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43

Bertemu Presiden AIIB, Airlangga Minta Perluasan Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22

Selengkapnya