Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Sedang Melacak Aset-aset Djoko Susilo

SELASA, 29 JANUARI 2013 | 08:35 WIB

KPK sedang melacak aset-aset Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“KPK sudah melakukan pendalaman penyidikan terhadap perkara untuk menguatkan alat bukti demi penyitaan aset,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Aset yang mau disita, lanjutnya,  sejumlah rumah bekas Kepala Korps Lalulintas itu di sejumlah daerah.


Berikut kutipan selengkapnya:

Penyitaan aset itu sebagai barang bukti?

Untuk pembuktian alat bukti di pengadilan nanti. Selain itu kami juga akan kaitkan nanti sebagai uang pengganti.

Kapan disita?

Maaf itu tidak bisa disampaikan. Sebab, itu kan mekanisme kerja kami yang cukup rahasia.

Masyarakat tentu butuh informasi itu?


Ada saatnya nanti kami umumkan ke publik. Kami tentunya berharap agar masyarakat membantu, mana tahu ada aset yang tersembunyi. Sebab, kami sedang melacak aset-aset Pak Djoko Susilo.

Apa saja aset yang mau disita itu?

Bisa berbentuk barang, valuta asing, pasar modal, asuransi, barang-barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan lainnya.

Rumah yang akan disita itu di daerah mana?


Wah, seperti saya bilang tadi saya tidak boleh menyebut itu. Karena kalau diberitahu bukannya saya mempercepat penyidikan, malah memperlambat.

Pokoknya kalau yang relevan dengan kasus Pak Djoko ini tentu akan kita selidiki  dan sita.

Apa KPK yakin ada uang pengganti korupsi dari kasus ini?

Kasus itu kami dalami secara utuh. Kami sudah berpikir ke depan, yaitu  ke penuntutan. Bahkan eksekusinya sudah harus diperhitungkan. Sebab, kami selalu berupaya maksimal untuk mengembalikan uang negara.

Apa KPK sudah membentuk tim penyitaan itu?


Itu sudah ada. Walau kami ini masih masuk dalam tahapan penyidikan, kami harapkan teman-teman penuntut umun sudah ikut memperkuat juga dengan alat bukti.

Apa KPK mengantisipasi agar aset itu tidak dibaliknamakan?

Mestinya media dan masyarakat juga menelusuri mengenai aset-aset Pak Djoko Susilo itu.  Saya pernah sampaikan kalau masalah pidana ini adalah mencari kebenaran materil, yakni kebenaran yang sesungguhnya.

Seandainya sudah ada dibaliknamakan, apa yang akan diperbuat?


Kami masih bisa berbuat. Kami akan cek dan tanyakan kenapa dibaliknamakan dan kapan dibaliknamakan, kan begitu.

Kalau hukum perdata kan hanya lihat surat saja ya sudah. Tapi kalau pidana kan tidak begitu. Makanya lama penyidikan  aset-aset yang diduga ada kaitannya dengan korupsi. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya