Mengapa Boediono mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini adalah Wakil Presiden RI dapat lolos dari jerat hukum? Padahal keterlibatannya dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997 lampau sangat jelas dan terang benderang?
"Lalu mengapa dia bisa lolos (dari jerat hukum)?" tanya Ahmad Suryono dari Tim Hukum Petisi 28 lagi.
Keterlibatan Boediono di balik BLBI itu belakangan ini kembali diperbincangkan menyusul terungkapnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa pada tanggal 15 dan 20 Agustus 1997, Boediono bersama anggota Direksi BI lainnya telah membuat Keputusan Direksi mengenai pemberian fasilitas saldo debet bagi 18 bank yang mengalami saldo negatif/overdrat. Dalam keputusan itu tidak ditentukan berapa jumlah maksimal saldo debet yang dapat diberikan serta indikator kesehatan bank tersebut.
Dalam Putusan Kasasi No. 979/K/PID/2004 dan No. 977/K/PID/2004 dua dari direksi BI yakni Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo dihukum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut, dimana negara telah dirugikan sebesar Rp 18 triliun.
Secara khusus, keterlibatan Boediono terungkap dalam Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004 yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Agustus 1997 Paul Soetopo dan Boediono telah menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional. MA dalam putusan kasasi telah menghukum Paul Soetopo dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta.
"Kini, tak ada lagi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menindaklanjuti fakta hukum yang sangat jelas dan terang bederang di dalam putusan Kasasi MA tersebut," ujar Ahmad.
"Tangkap dan adili Boediono perampok uang negara!" sambungnya.
[guh]